KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Diresmikan Hari Ini, KEK Mandalika Berpotensi Raup Rp28 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Oktober 2017 | 18:02 WIB
Diresmikan Hari Ini, KEK Mandalika Berpotensi Raup Rp28 Triliun

LOMBOK, DDTCNews – Pemerintah telah meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Nusa Tenggara Barat, sehingga bisa segera beroperasi dan siap untuk menerima dan melayani investor yang tertarik dalam kegiatan pariwisata.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M. Soemarno mengatakan pengembangan KEK Mandalika diarahkan untuk memberikan kontribusi optimal dalam pencapaian agenda prioritas yang tertuang dalam nawacita dan diharapkan membangun daya saing ekonomi baik domestik maupun internasional.

“Kehadiran KEK Mandalika bisa memberi dampak positif terhadap perekonomian masyarakat sekitarnya, karena KEK ini akan memberi nilai tambah terhadap perekonomian. KEK ini menjadi daya tarik wisata yang berorientasi pada kelestarian nilai dan kualitas lingkungan hidup,” ujarnya di Mandalika, Jumat (20/10).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

KEK Mandalika dikelola oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia Persero dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) di atas lahan seluas 1.175 hektar. Pengembangan kawasan diprediksi mampu menarik investasi sebesar Rp28,63 triliun hingga tahun 2025 dan mempekerjakan 58.700 warga.

Pada waktu bersamaan, Rini pun meresmikan pembangunan Hotel Pullman yang menurutnya telah membuktikan minat investor terhadap KEK Mandalika sekaligus mendukung infrastruktur dan hospitality. Pasalnya keberadaan hotel menjadi satu sarana dan prasarana penting dalam mendukung pariwisata.

“Saya harap lebih banyak investor yang mau berinvestasi di KEK Mandalika dan mendukung infrastruktur serta sarana dan prasarana bagi wisatawan. Pariwisata tidak akan maju jika tidak ada dukungan keberadaan sarana dan prasarana yang lengkap,” paparnya.

Baca Juga:
Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

Di samping itu, pemerintah amsih memiliki 6 KEK lain yang masih dalam proses pembangunan seperti KEK Bitung, Maloy Batuta, Tanjung Api-api, Tanjung Kelayang, Morotai dan Sorong. Mengingat, KEK harus memenuhi 3 kriteria untuk bisa beroperasi meliputi lahan dan infrastruktur, kelembagaan serta SDM dan perangkat pengendalian administrasi.

Peresmian KEK yang diproyeksi menelan investasi pembangunan sebesar Rp2,2 triliun itu dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo, Dewan Nasional KEK Darmin Nasution, Gubernur NTB TGB Zainul Majdi, Direktur Utama ITDC Abdulbar M. Mansoer dan beberapa pejabat pimpinan daerah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

Selasa, 10 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Peran KEK, Airlangga: RI Perlu Contoh China dan Vietnam

Senin, 09 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Banyak Insentif, Pemerintah Harapkan Investor Ramai Masuk ke KEK

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?