KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Direlokasi Ke KPP Baru, Wajib Pajak Diimbau Komunikasi Dengan AR

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Juni 2021 | 17:00 WIB
Direlokasi Ke KPP Baru, Wajib Pajak Diimbau Komunikasi Dengan AR

Kepala Kanwil Jawa Timur I John Hutagaol dalam dialog interaktif, Selasa (15/6/2021).

SURABAYA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I mengimbau wajib pajak yang terdampak reorganisasi unit vertikal untuk melakukan komunikasi dengan account representative yang baru.

Kepala Kanwil Jawa Timur I John Hutagaol mengatakan komunikasi dengan account representative (AR) akan memudahkan wajib pajak yang terdampak reorganisasi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan ke depannya.

"Bagi pembayar pajak yang terdampak dari reorganisasi dengan relokasi di KPP baru atau sebaliknya agar berkonsultasi dan berkomunikasi dengan AR di mana bapak/ibu terdaftar saat ini," katanya dalam dialog interaktif, Selasa (15/6/2021).

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

John menjelaskan reorganisasi yang berlaku secara nasional membuat Kanwil DJP Jatim I memiliki tambahan KPP tingkat Madya. Alhasil, terdapat perpindahan wajib pajak terdaftar dari KPP Pratama Surabaya Rungkut ke KPP Madya Dua Surabaya.

Hal tersebut juga berlaku sebaliknya, terdapat perpindahan wajib pajak terdaftar dari KPP Madya Surabaya kepada KPP Pratama Surabaya Rungkut. Untuk itu, perlu dijalin komunikasi agar proses transfer wajib pajak terdaftar dapat berjalan mulus.

Selain itu, lanjut John, komunikasi yang baik antara pembayar pajak dan AR juga diperlukan sehingga kebijakan DJP dapat tersampaikan dengan baik, khususnya jika menyangkut pemberian insentif atau fasilitas pajak pada sama pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

"Saya harapkan program ini memberikan pencerahan kepada bapak/ibu pembayar pajak. Karena kita tahu, tahun ini, pemerintah masih melanjutkan insentif yang mungkin dapat bapak/ibu nikmati untuk membantu melewati masa pandemi Covid-19," tuturnya.

Seperti diketahui, reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) resmi berlaku mulai 24 Mei 2021. Dengan adanya reorganisasi instansi unit vertikal DJP ini, sebanyak 24 KPP Pratama yang dihentikan operasinya dan bergabung ke 24 KPP Pratama lain.

Kemudian, sebanyak 9 unit kerja – berupa 1 Kanwil, 5 KPP Pratama, dan 3 KP2KP – berubah nama. Selain itu, terdapat juga 18 KPP Madya baru. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan