KOTA SURABAYA

Dirancang Sejak 2011, Surabaya Matangkan Pajak Gratis untuk Veteran

Dian Kurniati | Selasa, 26 April 2022 | 13:00 WIB
Dirancang Sejak 2011, Surabaya Matangkan Pajak Gratis untuk Veteran

Ilustrasi. Seorang pemuda memperhatikan sebuah mural atau lukisan dinding bergambar Presiden pertama Sukarno, di Rangkapan Jaya, Sawangan, Depok, Jabar, Kamis (27/8). (ANTARA FOTO/Dodo Karundeng/nz)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur terus mematangkan rencana penggratisan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk para veteran.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan selama ini pemkot telah memberikan insentif pengurangan PBB untuk veteran. Namun melalui revisi Perda PBB, pemkot berpeluang menggratiskan pajak kepada veteran.

"Sebagai bentuk penghargaan pada pejuang-pejuang bangsa, yaitu veteran kemerdekaan, tidak ada ruginya apabila digratiskan penuh karena perjuangan mereka kita bisa menikmati kemerdekaan sampai saat ini," katanya, dikutip Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Armuji mengatakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus membahas Raperda PBB bersama DPRD Kota Surabaya. Menurutnya, pemkot berupaya mendorong agar raperda segera disahkan dan diimplementasikan.

Pada saat ini, Perda 10/2010 telah mengatur pengurangan PBB atau pembatalan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB bagi veteran. Insentif tersebut diberikan kepada veteran pembela kemerdekaan dan/atau veteran pejuang kemerdekaan yang terdaftar sebagai anggota Taspen.

Armuji menyebut pengurangan pajak yang diberikan kepada PBB pada saat ini sebesar 75%, dengan penerimaan hanya sekitar Rp500 juta per tahun. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya tidak akan rugi apabila memberikan insentif penggratisan PBB untuk veteran.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dia menambahkan Surabaya telah identik sebagai kota pahlawan sehingga perlu memberikan perhatian lebih besar kepada kalangan veteran. Di sisi lain, saat ini telah ada beberapa daerah lain yang juga memberikan fasilitas penggratisan PBB bagi veteran.

"Surabaya sebagai Kota Pahlawan layak dengan nama yang dikenal luas, kita juga berikan kebijakan terbaik bagi para pejuang bangsa. Kebijakan penggratisan PBB bagi veteran adalah bagian penghargaan bagi pejuang kemerdekaan Indonesia," ujarnya dilansir harianbhirawa.co.id.

Pembahasan Raperda PBB telah berlangsung sejak tahun lalu untuk mengevaluasi skema tarif pajak yang berlaku. Dalam pembahasannya, pemerintah dan DPRD Kota Surabaya juga menyepakati penggratisan PBB bagi veteran. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra