PMK 18/2021

Diperiksa, WP Berhak Ajukan Permohonan Pembahasan dengan Tim QA

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Mei 2023 | 10:39 WIB
Diperiksa, WP Berhak Ajukan Permohonan Pembahasan dengan Tim QA

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam pelaksanaan pemeriksaan, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan guna dilakukan pembahasan dengan tim quality assurance (QA) pemeriksaan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, tim QA pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Ditjen Pajak (DJP). Perannya adalah membahas hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa dan wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) guna menghasilkan pemeriksaan berkualitas.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan tim QA pemeriksaan ..., wajib pajak menyampaikan surat permohonan," bunyi penggalan Pasal 47 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip Kamis (4/5/2023).

Surat permohonan disampaikan kepada kepala kanwil DJP bila pemeriksaan dilaksanakan oleh pemeriksa pada KPP atau kanwil DJP. Bila pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa pada direktorat pemeriksaan dan penagihan, surat permohonan disampaikan kepada direktur terkait.

Permohonan pembahasan dengan tim QA pemeriksaan hanya dapat dilakukan dalam 3 kondisi. Pertama, risalah pembahasan telah ditandatangani tim pemeriksa dan wajib pajak, wakil, atau kuasa wajib pajak. Kedua, berita acara PAHP belum ditandatangani oleh tim pemeriksa dan wajib pajak, wakil, atau kuasa wajib pajak. Ketiga, terdapat perbedaan pendapat terbatas pada dasar hukum koreksi.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Nantinya, tim QA pemeriksaan yang terdiri dari 1 ketua, 1 sekretaris, dan 3 anggota tersebut bertugas untuk membahas perbedaan pendapat terbatas pada dasar hukum koreksi antara wajib pajak dan pemeriksa pajak pada saat PAHP sekaligus memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara wajib pajak dan pemeriksa pajak.

Selanjutnya, tim QA pemeriksaan akan membuat risalah yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan. Risalah tim QA pemeriksaan bersifat mengikat.

"Risalah pembahasan ... dan risalah tim QA pemeriksaan ... digunakan oleh pemeriksa pajak sebagai dasar untuk membuat berita acara PAHP yang dilampiri dengan ihtisar hasil pembahasan akhir," bunyi Pasal 54 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra