PMK 18/2021

Diperiksa, WP Berhak Ajukan Permohonan Pembahasan dengan Tim QA

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Mei 2023 | 10:39 WIB
Diperiksa, WP Berhak Ajukan Permohonan Pembahasan dengan Tim QA

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam pelaksanaan pemeriksaan, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan guna dilakukan pembahasan dengan tim quality assurance (QA) pemeriksaan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, tim QA pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Ditjen Pajak (DJP). Perannya adalah membahas hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa dan wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) guna menghasilkan pemeriksaan berkualitas.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

"Dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan tim QA pemeriksaan ..., wajib pajak menyampaikan surat permohonan," bunyi penggalan Pasal 47 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip Kamis (4/5/2023).

Surat permohonan disampaikan kepada kepala kanwil DJP bila pemeriksaan dilaksanakan oleh pemeriksa pada KPP atau kanwil DJP. Bila pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa pada direktorat pemeriksaan dan penagihan, surat permohonan disampaikan kepada direktur terkait.

Permohonan pembahasan dengan tim QA pemeriksaan hanya dapat dilakukan dalam 3 kondisi. Pertama, risalah pembahasan telah ditandatangani tim pemeriksa dan wajib pajak, wakil, atau kuasa wajib pajak. Kedua, berita acara PAHP belum ditandatangani oleh tim pemeriksa dan wajib pajak, wakil, atau kuasa wajib pajak. Ketiga, terdapat perbedaan pendapat terbatas pada dasar hukum koreksi.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Nantinya, tim QA pemeriksaan yang terdiri dari 1 ketua, 1 sekretaris, dan 3 anggota tersebut bertugas untuk membahas perbedaan pendapat terbatas pada dasar hukum koreksi antara wajib pajak dan pemeriksa pajak pada saat PAHP sekaligus memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara wajib pajak dan pemeriksa pajak.

Selanjutnya, tim QA pemeriksaan akan membuat risalah yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan. Risalah tim QA pemeriksaan bersifat mengikat.

"Risalah pembahasan ... dan risalah tim QA pemeriksaan ... digunakan oleh pemeriksa pajak sebagai dasar untuk membuat berita acara PAHP yang dilampiri dengan ihtisar hasil pembahasan akhir," bunyi Pasal 54 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global