PMK 18/2021

Diperiksa, WP Berhak Ajukan Permohonan Pembahasan dengan Tim QA

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Mei 2023 | 10:39 WIB
Diperiksa, WP Berhak Ajukan Permohonan Pembahasan dengan Tim QA

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam pelaksanaan pemeriksaan, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan guna dilakukan pembahasan dengan tim quality assurance (QA) pemeriksaan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, tim QA pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Ditjen Pajak (DJP). Perannya adalah membahas hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa dan wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) guna menghasilkan pemeriksaan berkualitas.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

"Dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan tim QA pemeriksaan ..., wajib pajak menyampaikan surat permohonan," bunyi penggalan Pasal 47 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip Kamis (4/5/2023).

Surat permohonan disampaikan kepada kepala kanwil DJP bila pemeriksaan dilaksanakan oleh pemeriksa pada KPP atau kanwil DJP. Bila pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa pada direktorat pemeriksaan dan penagihan, surat permohonan disampaikan kepada direktur terkait.

Permohonan pembahasan dengan tim QA pemeriksaan hanya dapat dilakukan dalam 3 kondisi. Pertama, risalah pembahasan telah ditandatangani tim pemeriksa dan wajib pajak, wakil, atau kuasa wajib pajak. Kedua, berita acara PAHP belum ditandatangani oleh tim pemeriksa dan wajib pajak, wakil, atau kuasa wajib pajak. Ketiga, terdapat perbedaan pendapat terbatas pada dasar hukum koreksi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Nantinya, tim QA pemeriksaan yang terdiri dari 1 ketua, 1 sekretaris, dan 3 anggota tersebut bertugas untuk membahas perbedaan pendapat terbatas pada dasar hukum koreksi antara wajib pajak dan pemeriksa pajak pada saat PAHP sekaligus memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara wajib pajak dan pemeriksa pajak.

Selanjutnya, tim QA pemeriksaan akan membuat risalah yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan. Risalah tim QA pemeriksaan bersifat mengikat.

"Risalah pembahasan ... dan risalah tim QA pemeriksaan ... digunakan oleh pemeriksa pajak sebagai dasar untuk membuat berita acara PAHP yang dilampiri dengan ihtisar hasil pembahasan akhir," bunyi Pasal 54 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN