PROVINSI BENGKULU

Dimulai Besok! Pemprov Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Juli 2022 | 15:00 WIB
Dimulai Besok! Pemprov Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews – Pemprov Bengkulu kembali memberikan keringanan pajak bagi wajib pajak berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Agustus 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi bengkulu Yuliswani mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan bentuk kepedulian pemprov atas kesejahteraan masyarakat.

“Layanan pemutihan pajak kendaraan ini kami buka di seluruh gerai Samsat di provinsi Bengkulu. Tujuannya tidak lain supaya masyarakat terbantu dan makin sejahtera,” katanya seperti dikutip dari rmolbengkulu.id, Minggu (31/7/2022).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Program pemutihan kendaraan bermotor bagi masyarakat Bengkulu ini mulai berlaku pada 1 Agustus hingga 30 November 2022. Program tersebut diatur dalam keputusan Gubernur Bengkulu nomor: L. 281.BPKD Tahun 2022.

Selain pemutihan, program keringanan pajak yang ditawarkan pemprov lainnya ialah pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan ke-2 dan seterusnya.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar. Tanpa harus membayar denda, wajib pajak yang ikut pemutihan, cukup membayar pokok PKB saja.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Pemprov Bengkulu sempat mengadakan program keringanan pajak pada awal tahun ini, tepatnya pada Januari 2022. Kala itu, pemprov memberikan insentif berupa keringanan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Insentif diberikan khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih mulai 1 Desember 2021 hingga 31 Januari 2022. Diskon itu diberikan untuk mendorong masyarakat segera menjalankan kewajibannya membayar BBNKB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif