AMERIKA SERIKAT

Dilarang Layani Makan di Tempat, Restoran Tuntut Setoran PPn Ditunda

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 19 Maret 2020 | 14:18 WIB
Dilarang Layani Makan di Tempat, Restoran Tuntut Setoran PPn Ditunda

Ilustrasi. 

NEW YORK, DDTCNews—Asosiasi Restoran New York mendesak pemerintah negara bagian menunda tenggat waktu penyetoran pajak penjualan (PPn) di tengah mewabahnya virus Corona atau Covid-19.

Ketua Asosiasi Restoran New York Melissa Fleischut mengatakan seluruh restoran di New York, Amerika Serikat (AS) saat ini terpuruk akibat virus corona. Untuk itu, ia meminta pemerintah menunda batas waktu penyetoran PPn selama tiga bulan ke depan.

“Beberapa restoran di New York harus ditutup hingga waktu yang belum pasti. Padahal para pemilik restoran ini masih memiliki kewajiban yang harus dibayarkan seperti tagihan dari pemasok, sewa dan pajak,” kata Fleischut, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Fleischut menilai penundaan batas waktu penyetoran pajak dapat membantu restoran tetap bertahan. Tanpa bantuan pemerintah, restoran termasuk karyawan yang bekerja terancam kesulitan finansial.

Dia juga meminta sanksi keterlambatan penyetoran pajak dikesampingkan. Lebih lanjut, ia menyerukan pemerintah menyediakan pinjaman tanpa bunga untuk bisnis yang mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

Para pemilik restoran mendukung usulan Fleischut. Meski PPn bukan beban yang sebenarnya mereka tanggung dan tidak diperhitungkan dalam perencanaan anggaran, penundaan setoran PPn tetap dapat membantu menyelamatkan bisnis mereka.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Semua restoran berujar mereka mengalami penurunan pendapatan hingga 75% dan kami tidak tahu sampai kapan akan berlangsung," kata Aneesa Waheed, salah satu pemilik restoran.

Saat ini, restoran masih diizinkan melayani pesanan take away dan pengiriman. Meski begitu, layanan secara langsung ditempat tidak diperkenankan. Kebijakan ini sangat mempengaruhi penerimaan di banyak restoran.

Para pemilik restoran ini tidak meminta pemerintah menghapus pajak, melainkan sekadar menunda batas waktu penyetoran. Penundaan membuat restoran bisa memakai dana dari pajak yang telah dipungut untuk sedikit membantu operasional.

“Dana ribuan dolar dari pajak itu dapat digunakan oleh restoran berskala kecil selama mereka menutup dan memberhentikan sementara karyawannya," ucap Dan Palladino, pemilik salah satu restoran di Pompey, seperti dilansir WIVB4. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?