AMERIKA SERIKAT

Dilarang Layani Makan di Tempat, Restoran Tuntut Setoran PPn Ditunda

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 19 Maret 2020 | 14:18 WIB
Dilarang Layani Makan di Tempat, Restoran Tuntut Setoran PPn Ditunda

Ilustrasi. 

NEW YORK, DDTCNews—Asosiasi Restoran New York mendesak pemerintah negara bagian menunda tenggat waktu penyetoran pajak penjualan (PPn) di tengah mewabahnya virus Corona atau Covid-19.

Ketua Asosiasi Restoran New York Melissa Fleischut mengatakan seluruh restoran di New York, Amerika Serikat (AS) saat ini terpuruk akibat virus corona. Untuk itu, ia meminta pemerintah menunda batas waktu penyetoran PPn selama tiga bulan ke depan.

“Beberapa restoran di New York harus ditutup hingga waktu yang belum pasti. Padahal para pemilik restoran ini masih memiliki kewajiban yang harus dibayarkan seperti tagihan dari pemasok, sewa dan pajak,” kata Fleischut, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Fleischut menilai penundaan batas waktu penyetoran pajak dapat membantu restoran tetap bertahan. Tanpa bantuan pemerintah, restoran termasuk karyawan yang bekerja terancam kesulitan finansial.

Dia juga meminta sanksi keterlambatan penyetoran pajak dikesampingkan. Lebih lanjut, ia menyerukan pemerintah menyediakan pinjaman tanpa bunga untuk bisnis yang mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

Para pemilik restoran mendukung usulan Fleischut. Meski PPn bukan beban yang sebenarnya mereka tanggung dan tidak diperhitungkan dalam perencanaan anggaran, penundaan setoran PPn tetap dapat membantu menyelamatkan bisnis mereka.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

“Semua restoran berujar mereka mengalami penurunan pendapatan hingga 75% dan kami tidak tahu sampai kapan akan berlangsung," kata Aneesa Waheed, salah satu pemilik restoran.

Saat ini, restoran masih diizinkan melayani pesanan take away dan pengiriman. Meski begitu, layanan secara langsung ditempat tidak diperkenankan. Kebijakan ini sangat mempengaruhi penerimaan di banyak restoran.

Para pemilik restoran ini tidak meminta pemerintah menghapus pajak, melainkan sekadar menunda batas waktu penyetoran. Penundaan membuat restoran bisa memakai dana dari pajak yang telah dipungut untuk sedikit membantu operasional.

“Dana ribuan dolar dari pajak itu dapat digunakan oleh restoran berskala kecil selama mereka menutup dan memberhentikan sementara karyawannya," ucap Dan Palladino, pemilik salah satu restoran di Pompey, seperti dilansir WIVB4. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses