Ilustrasi. (foto: freepik.com)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melarang ekspor antiseptik hingga masker. Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketersediaan barang tersebut di Tanah Air, terutama dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona.
Agus telah menerbikan Peraturan Mendag No.23/2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, serta Masker. Aturan tersebut ditandatangani pada 16 Maret 2020 dan berlaku sehari sejak diundangkan pada 17 Maret 2020.
“Pemerintah perlu menjaga ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker yang penting untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat," demikian bunyi penggalan pertimbangan dalam beleid itu, seperti dikutip pada Kamis (19/3/2020).
Agus menjelaskan larangan ekspor antiseptik dan masker tersebut berlaku sampai tanggal 30 Juni 2020. Eksportir yang melanggar larangan itu akan disanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria antiseptik dan masker yang dilarang ekspor itu disesuaikan dengan uraian barang dan pos tarif/HS yang telah ditetapkan pemerintah.
Jika diuraikan, antiseptik yang dilarang ekspor terdiri dari hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya yang berbasis alkohol atau ter batubara alkali. Jenis campuran lain juga masuk dalam kategori antiseptik asal tidak dalam kemasan aerosol.
Bahan baku masker terdiri kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven yang terbuat dari filamen buatan atau bukan, dengan berat tidak lebih dari 25 gram per meter persegi.
Sementara itu, alat pelindung diri terdiri dari pakaian pelindung medis dan pakaian bedah. Adapun masker yang dimaksud terdiri atas masker bedah dan masker lain yang berbahan nonwoven selain masker bedah.
Sebelumnya, pemerintah menemukan terjadi lonjakan ekspor alat-alat kesehatan ke negara yang terjangkit virus Corona, terutama China, Hong Kong, dan Singapura. Lonjakan ekspor tersebut dinilai sebagai penyebab kelangkaan antiseptik dan masker di dalam negeri.
Misalnya masker yang menurut kode HS masuk ke dalam kelompok barang tekstil jadi lainnya, BPS mencatat ekspornya mencapai US$75,67 juta atau naik 5.000 kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu. Pada Januari-Februari 2019, ekspor masker hanya US$14.996.
Di sisi lain, pemerintah juga memudahkan prosedur impor untuk alat kesehatan, obat-obatan, dan vaksin. Ada pula kebijakan pembebasan bea masuk atas impor maupun hibah obat dan alat-alat kesehatan tersebut. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.