EFEK VIRUS CORONA

Dilarang Ekspor Antiseptik dan Masker! Melanggar, Kena Sanksi

Dian Kurniati | Kamis, 19 Maret 2020 | 11:03 WIB
Dilarang Ekspor Antiseptik dan Masker! Melanggar, Kena Sanksi

Ilustrasi. (foto: freepik.com)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melarang ekspor antiseptik hingga masker. Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketersediaan barang tersebut di Tanah Air, terutama dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona.

Agus telah menerbikan Peraturan Mendag No.23/2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, serta Masker. Aturan tersebut ditandatangani pada 16 Maret 2020 dan berlaku sehari sejak diundangkan pada 17 Maret 2020.

“Pemerintah perlu menjaga ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker yang penting untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat," demikian bunyi penggalan pertimbangan dalam beleid itu, seperti dikutip pada Kamis (19/3/2020).

Agus menjelaskan larangan ekspor antiseptik dan masker tersebut berlaku sampai tanggal 30 Juni 2020. Eksportir yang melanggar larangan itu akan disanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriteria antiseptik dan masker yang dilarang ekspor itu disesuaikan dengan uraian barang dan pos tarif/HS yang telah ditetapkan pemerintah.

Jika diuraikan, antiseptik yang dilarang ekspor terdiri dari hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya yang berbasis alkohol atau ter batubara alkali. Jenis campuran lain juga masuk dalam kategori antiseptik asal tidak dalam kemasan aerosol.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Bahan baku masker terdiri kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven yang terbuat dari filamen buatan atau bukan, dengan berat tidak lebih dari 25 gram per meter persegi.

Sementara itu, alat pelindung diri terdiri dari pakaian pelindung medis dan pakaian bedah. Adapun masker yang dimaksud terdiri atas masker bedah dan masker lain yang berbahan nonwoven selain masker bedah.

Sebelumnya, pemerintah menemukan terjadi lonjakan ekspor alat-alat kesehatan ke negara yang terjangkit virus Corona, terutama China, Hong Kong, dan Singapura. Lonjakan ekspor tersebut dinilai sebagai penyebab kelangkaan antiseptik dan masker di dalam negeri.

Misalnya masker yang menurut kode HS masuk ke dalam kelompok barang tekstil jadi lainnya, BPS mencatat ekspornya mencapai US$75,67 juta atau naik 5.000 kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu. Pada Januari-Februari 2019, ekspor masker hanya US$14.996.

Di sisi lain, pemerintah juga memudahkan prosedur impor untuk alat kesehatan, obat-obatan, dan vaksin. Ada pula kebijakan pembebasan bea masuk atas impor maupun hibah obat dan alat-alat kesehatan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses