EFEK VIRUS CORONA

Dilarang Ekspor Antiseptik dan Masker! Melanggar, Kena Sanksi

Dian Kurniati | Kamis, 19 Maret 2020 | 11:03 WIB
Dilarang Ekspor Antiseptik dan Masker! Melanggar, Kena Sanksi

Ilustrasi. (foto: freepik.com)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melarang ekspor antiseptik hingga masker. Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketersediaan barang tersebut di Tanah Air, terutama dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona.

Agus telah menerbikan Peraturan Mendag No.23/2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, serta Masker. Aturan tersebut ditandatangani pada 16 Maret 2020 dan berlaku sehari sejak diundangkan pada 17 Maret 2020.

“Pemerintah perlu menjaga ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker yang penting untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat," demikian bunyi penggalan pertimbangan dalam beleid itu, seperti dikutip pada Kamis (19/3/2020).

Agus menjelaskan larangan ekspor antiseptik dan masker tersebut berlaku sampai tanggal 30 Juni 2020. Eksportir yang melanggar larangan itu akan disanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriteria antiseptik dan masker yang dilarang ekspor itu disesuaikan dengan uraian barang dan pos tarif/HS yang telah ditetapkan pemerintah.

Jika diuraikan, antiseptik yang dilarang ekspor terdiri dari hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya yang berbasis alkohol atau ter batubara alkali. Jenis campuran lain juga masuk dalam kategori antiseptik asal tidak dalam kemasan aerosol.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Bahan baku masker terdiri kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven yang terbuat dari filamen buatan atau bukan, dengan berat tidak lebih dari 25 gram per meter persegi.

Sementara itu, alat pelindung diri terdiri dari pakaian pelindung medis dan pakaian bedah. Adapun masker yang dimaksud terdiri atas masker bedah dan masker lain yang berbahan nonwoven selain masker bedah.

Sebelumnya, pemerintah menemukan terjadi lonjakan ekspor alat-alat kesehatan ke negara yang terjangkit virus Corona, terutama China, Hong Kong, dan Singapura. Lonjakan ekspor tersebut dinilai sebagai penyebab kelangkaan antiseptik dan masker di dalam negeri.

Misalnya masker yang menurut kode HS masuk ke dalam kelompok barang tekstil jadi lainnya, BPS mencatat ekspornya mencapai US$75,67 juta atau naik 5.000 kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu. Pada Januari-Februari 2019, ekspor masker hanya US$14.996.

Di sisi lain, pemerintah juga memudahkan prosedur impor untuk alat kesehatan, obat-obatan, dan vaksin. Ada pula kebijakan pembebasan bea masuk atas impor maupun hibah obat dan alat-alat kesehatan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN