Pelantikan Zainal Arifin Paliwang dan Yansen TP sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) periode 2021-2024 di Istana Negara, Jakarta (15/2/2021). (Foto: BPMI Sekretariat Presiden)
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Zainal Arifin Paliwang dan Yansen TP sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) periode 2021-2024.
Zainal dan Yansen dilantik berdasarkan Keputusan Presiden No. 21/P/2021. Dalam sumpahnya, keduanya berjanji menjalankan tugas jabatannya secara adil.
"Demi Allah/Demi Tuhan saya bersumpah/saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya...," katanya di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Istana menjalankan prosesi pelantikan Zainal dan Yansen dengan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Pelantikan tersebut disaksikan oleh istri dan anak Zainal dan Yansen, Ketua DPRD Kaltara, serta Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara.
Jokowi melantik Zainal dan Yansen bersamaan dengan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Steven Octavianus Estefanus Kandouw. Seusai pembacaan sumpah, mereka juga menerima ucapan selamat dari Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Setelah dilantik, Zainal dan Yansen memiliki pekerjaan yang harus diselesaikan, termasuk mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) Rp675,44 miliar pada 2021, yang dirancang pendahulunya Gubernur Irianto Lambrie. Target PAD itu naik 18,25% dari realisasi 2020 yang Rp571,19 miliar.
Target PAD itu terutama ditopang pajak daerah Rp430,38 miliar. Pemprov Kaltara memberlakukan 5 jenis pajak daerah, yaitu pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Tahun lalu, Pemprov Kaltara berupaya mengejar target pajak daerah dengan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, sekaligus untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Program itu digelar selama 3 bulan, September hingga November 2020.
Selain pajak daerah, PAD juga berasal dari retribusi daerah Rp5,75 miliar, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp10 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp229,3 miliar. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.