TATA KELOLA PEMERINTAHAN

Dilantik Jokowi, Gubernur Ini Punya PR Kumpulkan Pajak Rp430 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 15 Februari 2021 | 12:25 WIB
Dilantik Jokowi, Gubernur Ini Punya PR Kumpulkan Pajak Rp430 Miliar

Pelantikan Zainal Arifin Paliwang dan Yansen TP sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) periode 2021-2024 di Istana Negara, Jakarta (15/2/2021). (Foto: BPMI Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Zainal Arifin Paliwang dan Yansen TP sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) periode 2021-2024.

Zainal dan Yansen dilantik berdasarkan Keputusan Presiden No. 21/P/2021. Dalam sumpahnya, keduanya berjanji menjalankan tugas jabatannya secara adil.

"Demi Allah/Demi Tuhan saya bersumpah/saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya...," katanya di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Istana menjalankan prosesi pelantikan Zainal dan Yansen dengan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Pelantikan tersebut disaksikan oleh istri dan anak Zainal dan Yansen, Ketua DPRD Kaltara, serta Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara.

Jokowi melantik Zainal dan Yansen bersamaan dengan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Steven Octavianus Estefanus Kandouw. Seusai pembacaan sumpah, mereka juga menerima ucapan selamat dari Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Setelah dilantik, Zainal dan Yansen memiliki pekerjaan yang harus diselesaikan, termasuk mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) Rp675,44 miliar pada 2021, yang dirancang pendahulunya Gubernur Irianto Lambrie. Target PAD itu naik 18,25% dari realisasi 2020 yang Rp571,19 miliar.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Target PAD itu terutama ditopang pajak daerah Rp430,38 miliar. Pemprov Kaltara memberlakukan 5 jenis pajak daerah, yaitu pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Tahun lalu, Pemprov Kaltara berupaya mengejar target pajak daerah dengan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, sekaligus untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Program itu digelar selama 3 bulan, September hingga November 2020.

Selain pajak daerah, PAD juga berasal dari retribusi daerah Rp5,75 miliar, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp10 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp229,3 miliar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN