KAMBOJA

Dikritik Publik, Perdana Menteri Klarifikasi soal Pajak Capital Gain

Dian Kurniati | Minggu, 08 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Dikritik Publik, Perdana Menteri Klarifikasi soal Pajak Capital Gain

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Perdana Menteri Kamboja Hun Manet memberikan klarifikasi terkait dengan rencana pemerintah untuk mengimplementasikan pajak capital gain pada 1 Januari 2024.

Hun Manet menjelaskan pemerintah tidak terburu-buru untuk mengimplementasikan pajak capital gain pada 1 Januari 2024. Menurutnya, pemerintah saat ini belum membuat keputusan akhir untuk pajak capital gain tersebut.

"Jangan khawatir tentang kebijakan pajak capital gain ini. Saya telah menginstruksikan otoritas pajak untuk memperjelas kebijakan perpajakan dan prinsip pemberian insentif untuk ekonomi," katanya, dikutip pada Minggu (8/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hun Manet menuturkan pajak capital gain bukanlah hal baru mengingat pemerintah telah menunda implementasinya selama 3 tahun terakhir. Dia menilai kebijakan ini tetap perlu diterapkan walaupun waktu implementasinya perlu dikaji ulang.

Dia telah menugaskan Menteri Ekonomi dan Keuangan Aun Pornmoniroth untuk membahas rencana tersebut dengan sektor swasta. Melalui partisipasi publik yang lebih besar, pemerintah berharap dapat memperoleh lebih banyak masukan untuk setiap kebijakannya.

"Ke depan, kami akan mempertimbangkan kebijakan yang dapat membantu sektor swasta," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hun Manet menyampaikan klarifikasi tersebut untuk menanggapi reaksi keras publik atas pernyataan Dirjen Pajak Kong Vibol. Sebelumnya, Kong Vibol menyatakan pajak capital gain sebesar 20% bakal dilaksanakan mulai 1 Januari 2024.

Pengenaan pajak capital gain sebetulnya telah dimuat dalam Prakas No 346 pada 1 April 2020. Ditjen Pajak juga telah merilis pedoman pelaksanaan sebagai aturan turunan Prakas, untuk memungut pajak capital gain tersebut.

Berdasarkan Prakas tersebut, pajak capital gain akan dikenakan atas penjualan properti tertentu seperti tanah, bangunan, saham, lisensi, paten, obligasi, dan mata uang dengan tarif sebesar 20%.

Namun demikian, pajak ini dibebaskan untuk penjualan dan pengalihan lahan pertanian yang dimiliki atau ditempati oleh petani, yang aktif bercocok tanam dan bertempat tinggal di lahan pertanian tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra