KAMBOJA

Dikritik Publik, Perdana Menteri Klarifikasi soal Pajak Capital Gain

Dian Kurniati | Minggu, 08 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Dikritik Publik, Perdana Menteri Klarifikasi soal Pajak Capital Gain

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Perdana Menteri Kamboja Hun Manet memberikan klarifikasi terkait dengan rencana pemerintah untuk mengimplementasikan pajak capital gain pada 1 Januari 2024.

Hun Manet menjelaskan pemerintah tidak terburu-buru untuk mengimplementasikan pajak capital gain pada 1 Januari 2024. Menurutnya, pemerintah saat ini belum membuat keputusan akhir untuk pajak capital gain tersebut.

"Jangan khawatir tentang kebijakan pajak capital gain ini. Saya telah menginstruksikan otoritas pajak untuk memperjelas kebijakan perpajakan dan prinsip pemberian insentif untuk ekonomi," katanya, dikutip pada Minggu (8/10/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Hun Manet menuturkan pajak capital gain bukanlah hal baru mengingat pemerintah telah menunda implementasinya selama 3 tahun terakhir. Dia menilai kebijakan ini tetap perlu diterapkan walaupun waktu implementasinya perlu dikaji ulang.

Dia telah menugaskan Menteri Ekonomi dan Keuangan Aun Pornmoniroth untuk membahas rencana tersebut dengan sektor swasta. Melalui partisipasi publik yang lebih besar, pemerintah berharap dapat memperoleh lebih banyak masukan untuk setiap kebijakannya.

"Ke depan, kami akan mempertimbangkan kebijakan yang dapat membantu sektor swasta," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Hun Manet menyampaikan klarifikasi tersebut untuk menanggapi reaksi keras publik atas pernyataan Dirjen Pajak Kong Vibol. Sebelumnya, Kong Vibol menyatakan pajak capital gain sebesar 20% bakal dilaksanakan mulai 1 Januari 2024.

Pengenaan pajak capital gain sebetulnya telah dimuat dalam Prakas No 346 pada 1 April 2020. Ditjen Pajak juga telah merilis pedoman pelaksanaan sebagai aturan turunan Prakas, untuk memungut pajak capital gain tersebut.

Berdasarkan Prakas tersebut, pajak capital gain akan dikenakan atas penjualan properti tertentu seperti tanah, bangunan, saham, lisensi, paten, obligasi, dan mata uang dengan tarif sebesar 20%.

Namun demikian, pajak ini dibebaskan untuk penjualan dan pengalihan lahan pertanian yang dimiliki atau ditempati oleh petani, yang aktif bercocok tanam dan bertempat tinggal di lahan pertanian tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja