KAMBOJA

Dikritik Publik, Perdana Menteri Klarifikasi soal Pajak Capital Gain

Dian Kurniati | Minggu, 08 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Dikritik Publik, Perdana Menteri Klarifikasi soal Pajak Capital Gain

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Perdana Menteri Kamboja Hun Manet memberikan klarifikasi terkait dengan rencana pemerintah untuk mengimplementasikan pajak capital gain pada 1 Januari 2024.

Hun Manet menjelaskan pemerintah tidak terburu-buru untuk mengimplementasikan pajak capital gain pada 1 Januari 2024. Menurutnya, pemerintah saat ini belum membuat keputusan akhir untuk pajak capital gain tersebut.

"Jangan khawatir tentang kebijakan pajak capital gain ini. Saya telah menginstruksikan otoritas pajak untuk memperjelas kebijakan perpajakan dan prinsip pemberian insentif untuk ekonomi," katanya, dikutip pada Minggu (8/10/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Hun Manet menuturkan pajak capital gain bukanlah hal baru mengingat pemerintah telah menunda implementasinya selama 3 tahun terakhir. Dia menilai kebijakan ini tetap perlu diterapkan walaupun waktu implementasinya perlu dikaji ulang.

Dia telah menugaskan Menteri Ekonomi dan Keuangan Aun Pornmoniroth untuk membahas rencana tersebut dengan sektor swasta. Melalui partisipasi publik yang lebih besar, pemerintah berharap dapat memperoleh lebih banyak masukan untuk setiap kebijakannya.

"Ke depan, kami akan mempertimbangkan kebijakan yang dapat membantu sektor swasta," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Hun Manet menyampaikan klarifikasi tersebut untuk menanggapi reaksi keras publik atas pernyataan Dirjen Pajak Kong Vibol. Sebelumnya, Kong Vibol menyatakan pajak capital gain sebesar 20% bakal dilaksanakan mulai 1 Januari 2024.

Pengenaan pajak capital gain sebetulnya telah dimuat dalam Prakas No 346 pada 1 April 2020. Ditjen Pajak juga telah merilis pedoman pelaksanaan sebagai aturan turunan Prakas, untuk memungut pajak capital gain tersebut.

Berdasarkan Prakas tersebut, pajak capital gain akan dikenakan atas penjualan properti tertentu seperti tanah, bangunan, saham, lisensi, paten, obligasi, dan mata uang dengan tarif sebesar 20%.

Namun demikian, pajak ini dibebaskan untuk penjualan dan pengalihan lahan pertanian yang dimiliki atau ditempati oleh petani, yang aktif bercocok tanam dan bertempat tinggal di lahan pertanian tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha