KEBIJAKAN PAJAK

Dikaji Ulang, Besaran PPN Rumah Ditanggung Pemerintah Bakal Dinaikkan?

Dian Kurniati | Selasa, 06 Agustus 2024 | 11:15 WIB
Dikaji Ulang, Besaran PPN Rumah Ditanggung Pemerintah Bakal Dinaikkan?

Foto udara pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan bersubsidi di Kecamatan Puuwatu, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (1/8/2024).PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mencatat realisasi kurang lebih 112.000 unit rumah subsidi periode Januari-Juli dari total kuota nasional sebanyak 166.000 unit rumah subsidi di tahun 2024. ANTARA FOTO/Andry Denisah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengevaluasi pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah, yang kini diberikan sebesar 50%.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberian insentif PPN DTP telah berdampak positif pada kinerja pertumbuhan ekonomi kuartal I dan II/2024, terutama dari sektor konstruksi dan perumahan. Pemerintah pun berupaya menjaga kontribusi sektor tersebut terhadap PDB pada kuartal III dan IV/2024.

"Yang terkait dengan [insentif pajak untuk] konstruksi dan perumahan, akan kita evaluasi," katanya, dikutip pada Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Melalui PMK 7/2024, pemerintah mengatur pemberian fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini. PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.

Penandatanganan dilaksanakan di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) hingga 31 Desember 2024. BAST juga wajib didaftarkan di aplikasi Sikumbang pada akhir bulan berikutnya setelah dilakukan serah terima.

Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Namun untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut pemerintah akan mengkaji kebijakan insentif PPN rumah DTP yang berlaku untuk masa pajak Juli hingga Desember 2024. Meski demikian, dia tidak secara spesifik menyatakan evaluasi dimaksudkan untuk menaikkan besaran PPN yang ditanggung pemerintah.

"Belum tahu nanti, tetapi intinya sinyal Pak Menko untuk mendorong growth di kuartal III kan penting sekali," ujarnya.

Menurutnya, insentif PPN DTP memiliki peran penting untuk mendorong konsumsi masyarakat kelas menengah. Kebijakan ini juga memiliki multiplier effect yang besar mengingat sektor perumahan berhubungan langsung dengan banyak sektor usaha pendukung. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor