DAMPAK VIRUS CORONA

Dihantam Virus Corona, IHSG dan Rupiah Terkapar

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 13:32 WIB
Dihantam  Virus Corona, IHSG dan Rupiah Terkapar

JAKARTA, DDTCNews—Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga perdagangan sesi siang, Senin (3/2/2020) semakin ambruk melanjutkan tren negatif setelah Indonesia dikonfirmasi telah dimasuki virus corona. Kejatuhan IHSG mengiringi kurs rupiah yang juga terus tak berdaya melawan dolar AS.

Menurut yahoofinance, rupiah hingga perdagangan sesi I anjlok ke posisi Rp14.370 per dolar Amerika Serikat (AS), melemah dari posisi penutupan sebelumnya Rp14.229 per dolar AS. Rupiah sendiri bergerak pada kisaran level Rp14.229 hingga Rp14.375 per dolar AS.

Berdasarkan data dari kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) BI, rupiah siang ini tertahan pada zona merah di level Rp14.413 per dolar AS. Posisi ini memperlihatkan rupiah masih lesu dari posisi sebelumnya Rp14.234 per dolar AS.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Di sisi lain, IHSG pada perdagangan siang ini ambruk kehilangan -55,39 poin atau -1,02% ke level 5.397,31 setelah pada awal sesi sempat menanjak naik 10,020 poin setara 0,184% menjadi 5.462,72. Seusai akhir pekan kemarin, bursa saham Tanah Air bertengger di 5.452,70.

Adapun nilai transaksi pada bursa Indonesia tercatat sebesar Rp3,02 triliun dengan 2,70 miliar saham diperdagangkan pada sesi siang dan transaksi bersih asing Rp7,04 miliar dengan aksi jual asing Rp1,09 triliun dan aksi beli asing Rp1,09 triliun.

Presiden Joko Widodo siang ini mengumumkan dua orang warga negara Indonesia yang positif virus Corona. Jokowi mengatakan dua orang tersebut ditemukan oleh tim Kementerian Kesehatan berdasarkan penelusuran setelah bertemu dengan seorang warga Jepang yang positif Corona.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Dua orang itu adalah seorang perempuan (64 tahun) dan putrinya (31 tahun). “Ini dicek oleh tim kita, ternyata pada posisi yang sakit, kemudian dicek. Tadi pagi saya mendapat laporan dari Pak Menteri Kesehatan bahwa ibu ini dan putrinya positif Corona,” katanya.

Menurut Jokowi, penelusuran kedua orang tersebut telah dimulai pekan lalu, setelah tim Kemenkes mengantongi informasi seorang WN Jepang positif Corona sempat mampir ke Indonesia, sebelum pergi ke Malaysia. Dari informasi tersebut, tim Kemenkes mencari tahu siapa saja yang ditemui oleh WN Jepang tersebut di Indonesia.

Presiden mengklaim pemerintah serius menangani persoalan virus Corona yang berasal dari China. Ia berkata, pemerintah selalu mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait penanganan virus Corona.

Jokowi menyebut penjagaan di 135 pintu masuk negara, baik darat, laut, dan udara juga telah diperketat. Setiap orang yang memasuki wilayah Indonesia harus menjalani pengecekan suhu badan, meski keakuratan mesin skan suhu tubuh itu tidak akurat 100%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 04 Desember 2024 | 09:30 WIB KURS PAJAK 04 DESEMBER 2024 - 10 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Masih Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi