LAYANAN PAJAK

Digitalisasi, DJP: Inovasi Layanan Berfokus pada Kebutuhan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Agustus 2021 | 12:02 WIB
Digitalisasi, DJP: Inovasi Layanan Berfokus pada Kebutuhan Wajib Pajak

Ilustrasi. Salah satu aplikasi yang disediakan DJP adalah M-Pajak. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan digitalisasi proses bisnis tidak hanya meningkatkan kinerja otoritas, tetapi juga memudahkan masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Kepala Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Nuryani mengatakan agenda transformasi digital merupakan pekerjaan jangka panjang. Menurutnya, otoritas dan wajib pajak mendapatkan keuntungan dari proses digitalisasi.

"Manfaat utama terdiri dari pengurangan biaya operasional dan kepatuhan. Pelayanan kepada wajib pajak cepat dan responsif,” katanya dalam DJP IT Summit dikutip pada Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Nuryani menjelaskan digitalisasi akan membuat sistem administrasi perpajakan lebih efisien. Dengan demikian, otoritas mampu meningkatkan kualitas pelayanan.

Dengan digitalisasi, DJP juga memiliki instrumen baru untuk pembinaan kepada wajib pajak. Hal itu juga akan meningkatkan kapasitas otoritas dalam mengambil keputusan atau menerapkan kebijakan perpajakan berbasis data analitik.

“Kualitas data adalah kunci untuk memastikan kualitas analitik,” imbuhnya.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Nuryani menambahkan digitalisasi, khususnya pada inovasi pelayanan perpajakan, berfokus pada aspek yang diperlukan dan dibutuhkan wajib pajak. Oleh karena itu, tren digitalisasi menjadi pertimbangan penting dalam melakukan inovasi pelayanan.

"Inovasi layanan harus fokus pada kebutuhan wajib pajak dengan menyediakan teknologi yang tepat untuk orang yang tepat," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP