ADMINISTRASI PAJAK

Digitalisasi dan Masa Depan Divisi Pajak Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 April 2020 | 19:38 WIB
Digitalisasi dan Masa Depan Divisi Pajak Perusahaan

GELOMBANG pertama digitalisasi (first wave of digitalisation) pada divisi pajak sudah dimulai di banyak perusahaan. Transformasi ini berpotensi mengubah cara kerja di divisi pajak perusahaan secara berkelanjutan. Teknologi digital dinilai menjadi solusi atas berbagai tantangan pajak yang dihadapi saat ini.

Data yang komprehensif dan prosedur pajak yang terdigitalisasi sangat penting untuk menghemat biaya dan meningkatkan efisiensi. Penerapan otomatisasi yang cerdas berbasis artificial intelligence (AI) terhadap proses bisnis terkait pajak dapat mengantisipasi adanya gelombang kedua digitalisasi (second wave of digitalisation) yang akan mengubah keseluruhan sistem pajak.

Saat ini, teknik evaluasi terkait status digitalisasi serta perkembangan sistematis dan kepastian rekomendasi atas implementasi yang konkret dirasa kurang memadai. Oleh karena itu, penelitian WTS Global yang berjudul ‘Getting Ready for the Future of the Tax Function’ ini mengambil pendekatan wawancara sistematis/survei terhadap para pakar di bidang pajak dari WTS Global di berbagai negara.

Baca Juga:
Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

WTS Global adalah asosiasi internasional dari perusahaan mitra yang menyediakan layanan terkait pajak di lebih dari 100 negara. Adapun survei empiris tersebut menjadikan anggota WTS Global sebagai basis data. Pertanyaan dan kesimpulan survei dibuat dan disusun oleh para ahli dari lima negara yang mengerti pajak dan teknologi yang tergabung dalam AI Working Group.

Hasilnya, sebanyak 39 dari 78 negara telah merespons survei yang dikirimkan secara elektronik kepada para profesional pajak dengan level dan jabatan yang beragam di perusahaan mitra WTS Global.

Proses identifikasi dari perkembangan digitalisasi didasarkan pada empat dimensi utama, yaitu strategi, proses, data, dan teknologi. Terdapat lima ukuran untuk menilai sejauh mana perkembangan digitalisasi masing-masing dimensi tersebut, yaitu tahap awal (initial), dikembangkan (developed), mapan (established), maju (advanced), dan terkemuka (leading).

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Terdapat kesimpulan penelitian atas keempat dimensi tersebut. Pertama, digitalisasi merupakan bagian penting dari strategi perusahaan. Kedua, dalam hal proses bisnis, digitalisasi belum diterapkan sepenuhnya secara maksimal.

Ketiga, mayoritas perusahaan sudah melakukan digitalisasi data dengan cukup baik. Keempat, teknologi dalam digitalisasi divisi pajak perusahaan sudah berkembang pesat tapi belum mengaplikasikan AI secara utuh.

Penelitian ini cukup berguna dalam mengukur kemampuan digitalisasi masing-masing divisi pajak perusahaan di berbagai negara. Kemampuan digitalisasi akan menentukan kriteria investigasi lanjutan dan evaluasi secara detail untuk setiap dimensi. Oleh karena itu, digitalisasi diharapkan akan semakin berkembang ke depannya melalui proses investigasi dan evaluasi yang tepat.

Selain itu, studi ini juga mempertimbangkan perspektif global yang diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif atas perkembangan digitalisasi tersebut. Terlebih, penelitian ini juga mengidentifikasi peluang penting dan tantangan digitalisasi dari sudut pandang para ahli yang mengerti pajak maupun teknologi. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?