KEBIJAKAN PAJAK

Didukung Keringanan Pajak, Pemerintah Ingin UMKM Naik Kelas

Dian Kurniati | Kamis, 01 Juni 2023 | 09:00 WIB
Didukung Keringanan Pajak, Pemerintah Ingin UMKM Naik Kelas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah berupaya mewujudkan sistem pajak yang mendukung pengembangan UMKM. Salah satu cara yang diambil ialah dengan mengenakan tarif pajak yang rendah.

Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) Rian Ramdani menyebut salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap UMKM di antaranya pengenaan tarif PPh final sebesar 0,5% dari omzet. Dengan insentif ini, UMKM diharapkan dapat berkembang sehingga ‘naik kelas’.

"Pemerintah sangat pro sekali dengan pelaku usaha sektor UKM. Apapun usahanya, didukung sekali supaya UMKM di Indonesia ini naik kelas," katanya dalam talk show bertajuk Pemahaman Dasar tentang Pajak di Indonesia, dikutip pada Kamis (1/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Rian menuturkan PPh final 0,5% diatur dalam PP 55/2022 sebagai perubahan dari PP 23/2018. Skema PPh final UMKM ini hanya dapat dimanfaatkan paling lama 3 tahun pajak bagi PT; 4 tahun pajak bagi koperasi, CV, dan firma; serta 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Apabila sudah tak menggunakan skema PPh final UMKM, wajib pajak harus mulai membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum. Untuk tahun pertama pembayaran PPh sesuai dengan tarif ketentuan umum, UMKM diperlakukan sebagai wajib pajak baru.

Angsuran Tahun Pertama Nihil

Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak baru pada tahun pertama adalah nihil.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Pemerintah ingin UMKM naik kelas. Tapi [fasilitasnya] dibatasi. Jadi, ketika orang pribadi UKM itu memakai tarif 0,5% maka batas waktunya hanya 7 tahun. Jadi di tahun ke-8, ia harus naik kelas dan melakukan yang namanya pembukuan," ujar Rian.

Meski sudah tidak dapat memanfaatkan PPh final, wajib pajak badan UMKM sesungguhnya dapat memanfaatkan fasilitas lain, yaitu fasilitas dalam Pasal 31E UU PPh.

Dengan pasal tersebut, wajib pajak badan dalam negeri bisa mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra