KEBIJAKAN PAJAK

Didukung Keringanan Pajak, Pemerintah Ingin UMKM Naik Kelas

Dian Kurniati | Kamis, 01 Juni 2023 | 09:00 WIB
Didukung Keringanan Pajak, Pemerintah Ingin UMKM Naik Kelas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah berupaya mewujudkan sistem pajak yang mendukung pengembangan UMKM. Salah satu cara yang diambil ialah dengan mengenakan tarif pajak yang rendah.

Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) Rian Ramdani menyebut salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap UMKM di antaranya pengenaan tarif PPh final sebesar 0,5% dari omzet. Dengan insentif ini, UMKM diharapkan dapat berkembang sehingga ‘naik kelas’.

"Pemerintah sangat pro sekali dengan pelaku usaha sektor UKM. Apapun usahanya, didukung sekali supaya UMKM di Indonesia ini naik kelas," katanya dalam talk show bertajuk Pemahaman Dasar tentang Pajak di Indonesia, dikutip pada Kamis (1/6/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Rian menuturkan PPh final 0,5% diatur dalam PP 55/2022 sebagai perubahan dari PP 23/2018. Skema PPh final UMKM ini hanya dapat dimanfaatkan paling lama 3 tahun pajak bagi PT; 4 tahun pajak bagi koperasi, CV, dan firma; serta 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Apabila sudah tak menggunakan skema PPh final UMKM, wajib pajak harus mulai membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum. Untuk tahun pertama pembayaran PPh sesuai dengan tarif ketentuan umum, UMKM diperlakukan sebagai wajib pajak baru.

Angsuran Tahun Pertama Nihil

Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak baru pada tahun pertama adalah nihil.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Pemerintah ingin UMKM naik kelas. Tapi [fasilitasnya] dibatasi. Jadi, ketika orang pribadi UKM itu memakai tarif 0,5% maka batas waktunya hanya 7 tahun. Jadi di tahun ke-8, ia harus naik kelas dan melakukan yang namanya pembukuan," ujar Rian.

Meski sudah tidak dapat memanfaatkan PPh final, wajib pajak badan UMKM sesungguhnya dapat memanfaatkan fasilitas lain, yaitu fasilitas dalam Pasal 31E UU PPh.

Dengan pasal tersebut, wajib pajak badan dalam negeri bisa mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi