SPANYOL

Diduga Tunggak Pajak Hingga Ratusan Miliar, Neymar Diselidiki Fiskus

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Oktober 2020 | 17:30 WIB
Diduga Tunggak Pajak Hingga Ratusan Miliar, Neymar Diselidiki Fiskus

Penyerang Paris Saint Germain (PSG) Neymar da Silva Santos Junior. (foto: id.psg.fr)

MADRID, DDTCNews – Otoritas pajak Spanyol kembali mengincar pemain sepakbola dunia yang pernah bermain di La Liga. Kali ini, otoritas pajak menyasar mantan penyerang klub Barcelona, Neymar da Silva Santos Junior.

Otoritas pajak menyebutkan mantan penyerang Barcelona periode 2013-2017 tersebut memiliki tunggakan pajak kepada Pemerintah Spanyol mencapai €34 juta atau setara dengan Rp593 miliar.

"Otoritas saat ini sedang menyelidiki dua kegiatan transfer Neymar saat datang ke Barcelona dan saat pindah ke Paris Saint Germain," tulis otoritas pajak dalam keterangan resmi, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Nama pemain kebangsaan Brasil itu dipublikasikan dalam situs otoritas pajak pada pekan lalu dalam daftar nama individu terindikasi melakukan penipuan fiskal. Petugas pajak mengendus ada dua kejanggalan dalam proses transfer Neymar.

Pertama, saat Neymar pindah dari Santos ke Camp Nou pada 2013 dengan deklarasi nilai transfer senilai €57,1 juta. Namun, dalam penyelidikan kantor kejaksaan Madrid menunjukan nilai yang dibayar Barcelona sebenarnya mencapai angka €86,2 juta.

Lalu, penyelidikan juga menyasar nilai transfer fantastis Neymar saat diboyong PSG dengan mahar sebesar €222 juta. Proses transfer tersebut tidak berjalan mulus karena diwarnai pertarungan hukum antara Neymar dan Barcelona di pengadilan terkait dengan sengketa pembayaran bonus senilai €26 juta.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Barcelona menolak membayar bonus tersebut karena Neymar memutuskan untuk pindah ke Paris satu tahun setelah kontrak Neymar diperpanjang pada 2016. Pengadilan Spanyol kemudian menolak tuntutan Neymar kepada Barcelona dan kemudian menjatuhi hukuman senilai €6,79 juta untuk dibayar kepada Barcelona karena dianggap melanggar kesepakatan dalam kontrak.

Seperti dilansir thenational.ae, langkah agresif otoritas pajak Spanyol kepada Neymar menambah koleksi kasus pajak yang melibatkan bintang sepakbola dunia. Sebelumnya, Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo juga sempat berurusan dengan otoritas pajak Spanyol.

Keduanya lantas memutuskan untuk membayar tunggakan pajak beserta denda senilai jutaan euro kepada kas negara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN