KANWIL DJP BANTEN

Diduga Pakai Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Diduga Pakai Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejari

TANGERANG SELATAN, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial TS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Kanwil DJP Banten menyebut TS ditengarai telah menggunakan faktur pajak fiktif pada masa Januari 2015 hingga Desember 2016.

"Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara senilai Rp2,07 miliar," sebut Kanwil DJP Banten, dikutip pada Minggu (9/10/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Menurut kanwil, TS memperoleh faktur pajak fiktif dari JM dan REB. Kemudian, faktur pajak itu dikreditkan oleh TS melalui PT BPS. Hal ini mengakibatkan pajak yang dibayar oleh PT BPS menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

Akibat perbuatan tersebut, TS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak sesuai dengan pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berkat adanya kerja sama antara Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejati Banten, berkas perkara tersangka TS sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan barang bukti telah diserahkan pada 3 Oktober 2022.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Penanganan atas kasus tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku tindak pidana pajak lainnya sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum.

"[Penegakan hukum] juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," jelas kanwil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?