KANWIL DJP BANTEN

Diduga Pakai Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Diduga Pakai Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejari

TANGERANG SELATAN, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial TS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Kanwil DJP Banten menyebut TS ditengarai telah menggunakan faktur pajak fiktif pada masa Januari 2015 hingga Desember 2016.

"Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara senilai Rp2,07 miliar," sebut Kanwil DJP Banten, dikutip pada Minggu (9/10/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Menurut kanwil, TS memperoleh faktur pajak fiktif dari JM dan REB. Kemudian, faktur pajak itu dikreditkan oleh TS melalui PT BPS. Hal ini mengakibatkan pajak yang dibayar oleh PT BPS menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

Akibat perbuatan tersebut, TS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak sesuai dengan pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berkat adanya kerja sama antara Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejati Banten, berkas perkara tersangka TS sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan barang bukti telah diserahkan pada 3 Oktober 2022.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Penanganan atas kasus tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku tindak pidana pajak lainnya sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum.

"[Penegakan hukum] juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," jelas kanwil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses