PENGGELAPAN PAJAK

Diduga Mengemplang Pajak, 2 Apartemen Jackie Chan Disita

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 September 2020 | 13:01 WIB
 Diduga Mengemplang Pajak, 2 Apartemen Jackie Chan Disita

Bintang film Hollywood Jackie Chan. (Foto: forbes.com)

BEIJING, DDTCNews - Dua apartemen mewah milik aktor laga asal China Jackie Chan disita oleh otoritas pajak dan dilelang. Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengelakan yang dilakukan Jackie Chan pada 2006.

Berdasarkan laporan globaltimes.cn, dua apartemen mewah tersebut dibeli Jackie Chan pada 2006 dengan harga sebesar CNY13 juta atau setara dengan Rp28,24 miliar. Namun, nilai sebenarnya dari dua apartemen tersebut mencapai CNY33,6 juta.

"Selisih sebesar CNY20,6 juta tidak dibayarkan oleh Jackie Chan. Uang sebesar CNY20,6 juta tersebut tidak dibayarkan sebagai bentuk imbal jasa dari perusahaan properti atas promosi yang dilakukan oleh Jackie Chan," tulis laporan tersebut, seperti dikutip Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Informasi yang beredar, dua apartemen yang dimiliki oleh Jackie Chan itu tidak tercatat atas nama Jackie Chan selaku pemilik, tetapi masih tercatat dengan nama Yujia Real Estate.

Karena dua apartemen tersebut tidak tercatat atas nama Jackie Chan, maka pajak yang seharusnya dibayarkan atas transaksi properti tersebut selama ini belum pernah dibayarkan kepada otoritas pajak.

Seorang pengacara di China yang berpengalaman menjadi kuasa hukum selebriti di China, Zhang Qiuhai menilai kepemilikan dua apartemen mewah tersebut tidak dialihkan dari Yujia Real Estate kepada Jackie Chan untuk menghindari sorotan dari publik.

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

"Ada kemungkinan Jackie Chan enggan memiliki properti atas namanya karena dua apartemen tersebut dibeli dengan harga yang sangat rendah," ujar Zhang.

Berdasarkan pemberitaan ntd.com, penyitaan dua apartemen milik Jackie Chan ditengarai tidak disebabkan oleh temuan pengelakan pajak. NTD melaporkan Jackie Chan merupakan figur yang dekat dengan pemerintahan.

Menurut NTD, Jackie Chan memiliki hubungan dekat dengan mantan Wakil Ketua Partai Komunis China (PKC) Zeng Qinghong. Anggota partai yang sefaksi dengan Zeng sedang bersaing dengan faksi Presiden Xi Jinping. Artinya, Jackie Chan terseret dalam persaingan dua faksi dalam PKC. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Minggu, 24 Maret 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Minggu, 24 Maret 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN