PEREKONOMIAN INDONESIA

Didorong Mudik Lebaran, Inflasi Mei 2022 Sebesar 0,4%

Dian Kurniati | Kamis, 02 Juni 2022 | 12:05 WIB
Didorong Mudik Lebaran, Inflasi Mei 2022 Sebesar 0,4%

Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks harga konsumen pada Mei 2022 mengalami inflasi sebesar 0,4%.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan tingkat inflasi tahun kalender sebesar 2,56% dan tingkat inflasi tahun ke tahun 3,55%. Menurutnya, inflasi itu disebabkan kenaikan harga sejumlah komoditas seperti tarif angkutan udara, telur ayam ras, ikan segar, dan bawang merah.

"Inflasi Mei secara year on year yang sebesar 3,55%, kalau ditarik ke belakang menjadi yang tertinggi sejak Desember 2017, di mana saat itu inflasinya sebesar 3,61%," katanya, Kamis (2/62022).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Margo mengatakan inflasi pada Maret 2022 terjadi karena adanya kenaikan harga pada sejumlah kelompok pengeluaran antara lain kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,78% dengan andil terhadap inflasi 0,2%. Andil inflasi yang besar itu di antaranya berasal dari kenaikan harga telur ayam ras sebesar 0,05%, lantaran kenaikan harga pakan ayam dan tingginya permintaan di berbagai kota.

Kemudian, inflasi juga terjadi pada komponen pengeluaran transportasi, yakni sebesar 0,65% dengan andil terhadap inflasi 0,08%. Hal itu terjadi karena kenaikan tarif angkutan udara di momen mudik Lebaran, yang memiliki andil 0,07%.

Berdasarkan komponennya, Margo menyebut komponen inti pada Mei 2022 mengalami inflasi sebesar 0,23% dengan andil 0,15%. Kemudian, komponen yang harganya diatur pemerintah mengalami inflasi 0,48% dengan andil 0,09%, dan komponen yang harganya bergejolak terjadi inflasi 0,94% dengan andil 0,16%.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

"Penyebab utamanya antara lain karena pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan melakukan penyesuaian biaya produksi untuk angkutan penumpang dalam negeri dan beberapa waktu lalu terjadi kenaikan BBM jenis pertamax," ujarnya.

Dari 90 kota yang disurvei, 87 kota mengalami inflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Tanjung Pandan sebesar 2,24%, sedangkan inflasi terendah terjadi di Tangerang dan Gunungsitoli yakni masing-masing 0,5%.

Adapun kota yang mengalami deflasi tertinggi yakni Kotamobagu sebesar 0,21%, sedangkan deflasi terendah terjadi di Merauke sebesar 0,02%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses