KABUPATEN TEGAL

Diberikan Otomatis, Ada Pemutihan Denda PBB-P2 Sampai Akhir Tahun Ini

Dian Kurniati | Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Diberikan Otomatis, Ada Pemutihan Denda PBB-P2 Sampai Akhir Tahun Ini

Poster Penghapusan Denda PBB-P2 yang diunggah Bapenda Tegal.

TEGAL, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah memberikan insentif pemutihan denda pajak pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal menyatakan penghapusan denda sebesar 100% sudah berlaku mulai 2 September hingga 31 Desember 2022. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan insentif pajak tersebut.

"Ayo manfaatkan segera penghapusan denda 100% PBB-P2 untuk masa pajak 2022 dan tahun-tahun sebelumnya," bunyi keterangan foto yang diunggah akun @bapendategalkab, dikutip pada Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Program pemutihan PBB-P2 telah diatur dalam Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 970/1005 Tahun 2022. Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2022. Insentif itu diberikan untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah.

Insentif yang diberikan berupa penghapusan denda PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2022 dan sebelumnya. Dengan kebijakan ini, wajib pajak tinggal membayarkan pokok tunggakannya saja.

Bapenda menyebut penghapusan denda akan diberikan secara otomatis oleh sistem dan tanpa memerlukan pengajuan. Wajib pajak pun dapat menikmati insentif ini apabila membayar PBB-P2 secara manual atau elektronik di berbagai saluran.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Yuk, segera lunasi kewajibanmu! Untuk Kabupaten Tegal lebih baik! Aja nganti klewat ya wir," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Bapenda menambahkan pajak dari masyarakat akan berpengaruh terhadap pembangunan Kabupaten Tegal. Pasalnya, pajak yang terkumpul tersebut bakal dibelanjakan untuk merealisasikan program pembangunan daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024