KABUPATEN TEGAL

Diberikan Otomatis, Ada Pemutihan Denda PBB-P2 Sampai Akhir Tahun Ini

Dian Kurniati | Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Diberikan Otomatis, Ada Pemutihan Denda PBB-P2 Sampai Akhir Tahun Ini

Poster Penghapusan Denda PBB-P2 yang diunggah Bapenda Tegal.

TEGAL, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah memberikan insentif pemutihan denda pajak pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal menyatakan penghapusan denda sebesar 100% sudah berlaku mulai 2 September hingga 31 Desember 2022. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan insentif pajak tersebut.

"Ayo manfaatkan segera penghapusan denda 100% PBB-P2 untuk masa pajak 2022 dan tahun-tahun sebelumnya," bunyi keterangan foto yang diunggah akun @bapendategalkab, dikutip pada Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Program pemutihan PBB-P2 telah diatur dalam Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 970/1005 Tahun 2022. Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2022. Insentif itu diberikan untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah.

Insentif yang diberikan berupa penghapusan denda PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2022 dan sebelumnya. Dengan kebijakan ini, wajib pajak tinggal membayarkan pokok tunggakannya saja.

Bapenda menyebut penghapusan denda akan diberikan secara otomatis oleh sistem dan tanpa memerlukan pengajuan. Wajib pajak pun dapat menikmati insentif ini apabila membayar PBB-P2 secara manual atau elektronik di berbagai saluran.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

"Yuk, segera lunasi kewajibanmu! Untuk Kabupaten Tegal lebih baik! Aja nganti klewat ya wir," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Bapenda menambahkan pajak dari masyarakat akan berpengaruh terhadap pembangunan Kabupaten Tegal. Pasalnya, pajak yang terkumpul tersebut bakal dibelanjakan untuk merealisasikan program pembangunan daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP