KABUPATEN TEGAL

Diberikan Otomatis, Ada Pemutihan Denda PBB-P2 Sampai Akhir Tahun Ini

Dian Kurniati | Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Diberikan Otomatis, Ada Pemutihan Denda PBB-P2 Sampai Akhir Tahun Ini

Poster Penghapusan Denda PBB-P2 yang diunggah Bapenda Tegal.

TEGAL, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah memberikan insentif pemutihan denda pajak pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal menyatakan penghapusan denda sebesar 100% sudah berlaku mulai 2 September hingga 31 Desember 2022. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan insentif pajak tersebut.

"Ayo manfaatkan segera penghapusan denda 100% PBB-P2 untuk masa pajak 2022 dan tahun-tahun sebelumnya," bunyi keterangan foto yang diunggah akun @bapendategalkab, dikutip pada Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Program pemutihan PBB-P2 telah diatur dalam Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 970/1005 Tahun 2022. Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2022. Insentif itu diberikan untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah.

Insentif yang diberikan berupa penghapusan denda PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2022 dan sebelumnya. Dengan kebijakan ini, wajib pajak tinggal membayarkan pokok tunggakannya saja.

Bapenda menyebut penghapusan denda akan diberikan secara otomatis oleh sistem dan tanpa memerlukan pengajuan. Wajib pajak pun dapat menikmati insentif ini apabila membayar PBB-P2 secara manual atau elektronik di berbagai saluran.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Yuk, segera lunasi kewajibanmu! Untuk Kabupaten Tegal lebih baik! Aja nganti klewat ya wir," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Bapenda menambahkan pajak dari masyarakat akan berpengaruh terhadap pembangunan Kabupaten Tegal. Pasalnya, pajak yang terkumpul tersebut bakal dibelanjakan untuk merealisasikan program pembangunan daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?