KPP PRATAMA JAKARTA PALMERAH

Dibantu Kantor Pajak, Seluruh Hakim dan ASN PN Jakbar Sudah Lapor SPT

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Maret 2024 | 10:00 WIB
Dibantu Kantor Pajak, Seluruh Hakim dan ASN PN Jakbar Sudah Lapor SPT

Foto bersama dalam kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan 2023 untuk hakim dan ASN PN Jakarta Barat. (foto: KPP Pratama Jakarta Palmerah)

JAKARTA, DDTCNews - Seluruh hakim dan aparatur sipil negara (ASN) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sudah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2023.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dahlan mengatakan seluruh hakim dan ASN di instansinya telah mengisi SPT Tahunan setelah KPP Jakarta Palmerah memberikan asistensi pengisian SPT Tahunan.

"Semoga ke depannya kerja sama dan koordinasi dengan KPP Pratama Jakarta Palmerah dapat semakin lebih baik," katanya, dikutip pada Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah Budi Susanto mengapresiasi kepatuhan para hakim dan ASN di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam menyampaikan SPT Tahunan 2023 sebelum batas waktunya, yaitu pada 31 Maret 2024.

"SPT Tahunan Orang Pribadi 2023 merupakan kewajiban bagi orang pribadi yang memiliki NPWP dan wajib dilaporkan sebelum berakhirnya batas waktu," ujarnya.

Budi menuturkan KPP juga siap membantu bendahara pemerintah pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk melaksanakan kewajiban pajaknya ke depannya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kami siap untuk membantu pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara di PN Jakarta Barat agar ke depannya dilakukan lebih baik lagi," tuturnya.

Hingga 27 Maret 2024, tercatat sudah ada 26.353 SPT Tahunan yang diterima oleh KPP Pratama Jakarta Palmerah. Kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan badan pada KPP Pratama Jakarta Barat mencapai 64,25%.

Sementara itu, penerimaan pajak yang sudah dikumpulkan oleh KPP Pratama Jakarta Palmerah hingga 27 Maret 2024 sudah mencapai Rp418,9 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra