Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto. (Foto: Pemkot Malang)
MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mendapatkan ratusan pengajuan keringanan pajak dari wajib pajaknya. Namun, BP2D memiliki standar tertentu untuk memberikan keringanan tersebut.
Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan institusinya harus mencapai target penerimaan pajak yang tinggi pada saat ini, tetapi banyak wajib pajak yang meminta keringanan pajak. BP2D akan memilah wajib pajak yang berhak mendapatkan keringanan pajak.
“Tidak semua wajib pajak bisa mengajukan keringanan. Kami tidak tebang pilih , karena ada aspek kelayakan dan pertimbangan seperti parameter kondisi sosial, ekonomi serta kriteria wajib pajak yang memenuhi syarat,” tegasnya di Malang, Jumat (10/5).
Menurut Ade, pengurangan maupun keringanan pajak bisa dikabulkan oleh pemerintah kota, tetapi harus mendapatkan persetujuan dari Wali Kota terlebih dulu. Berdasarkan aturan yang berlaku, pengurangan pajak ini bisa mencapai 75%.
Kendati demikian, tidak seluruh jenis pajak daerah bisa memperoleh pengurangan pajak mencapai 75%, hanya sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) yang bisa mendapat keringanan hingga sebesar itu. Namun, tetap tidak seluruh pengajuan pengurangan bisa diterima.
Untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) misalnya, keringanan maksimal hanya 25%. Sementara, pajak daerah lainnya pun bisa diberlakukan keringanan. Hanya, pengurangan pajak daerah dari sektor lainnya ini cukup 50%.
Dia menambahkan wajib pajak yang berhak mengajukan keringanan pajak antara lain veteran pembela kemerdekaan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan badan usaha milik daerah (BUMN).
Kemudian ada pensiunan BUMN, masyarakat berpenghasilan rendah, wajib pajak yang mengalami peningkatan nilai jual objek pajak (NJOP) akibat perubahan lingkungan, serta wajib pajak badan.
Adapun objek pajak yang bisa dikenakan pengurangan yaitu objek berupa cagar budaya, lahan pertanian, perkebunan, perikanan, maupun peternakan yang hasilnya terbatas, serta objek pajak yang tertimpa bencana alam.
Berdasarkan ketentuan tersebut, seperti dilansir suryamalang.tribunnews.com, Ade berharap agar seluruh masyarakat bisa lebih bijak dalam mengajukan permohonan keringanan pajak daerah. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.