KOTA MALANG

Dibanjiri Permintaan Keringanan Pajak, Begini Respons BP2D

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Mei 2019 | 16:50 WIB
Dibanjiri Permintaan Keringanan Pajak, Begini Respons BP2D

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto. (Foto: Pemkot Malang)

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mendapatkan ratusan pengajuan keringanan pajak dari wajib pajaknya. Namun, BP2D memiliki standar tertentu untuk memberikan keringanan tersebut.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan institusinya harus mencapai target penerimaan pajak yang tinggi pada saat ini, tetapi banyak wajib pajak yang meminta keringanan pajak. BP2D akan memilah wajib pajak yang berhak mendapatkan keringanan pajak.

“Tidak semua wajib pajak bisa mengajukan keringanan. Kami tidak tebang pilih , karena ada aspek kelayakan dan pertimbangan seperti parameter kondisi sosial, ekonomi serta kriteria wajib pajak yang memenuhi syarat,” tegasnya di Malang, Jumat (10/5).

Baca Juga:
Insentif BPHTB Diperpanjang hingga 31 Oktober, Diskonnya Bervariasi

Menurut Ade, pengurangan maupun keringanan pajak bisa dikabulkan oleh pemerintah kota, tetapi harus mendapatkan persetujuan dari Wali Kota terlebih dulu. Berdasarkan aturan yang berlaku, pengurangan pajak ini bisa mencapai 75%.

Kendati demikian, tidak seluruh jenis pajak daerah bisa memperoleh pengurangan pajak mencapai 75%, hanya sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) yang bisa mendapat keringanan hingga sebesar itu. Namun, tetap tidak seluruh pengajuan pengurangan bisa diterima.

Untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) misalnya, keringanan maksimal hanya 25%. Sementara, pajak daerah lainnya pun bisa diberlakukan keringanan. Hanya, pengurangan pajak daerah dari sektor lainnya ini cukup 50%.

Baca Juga:
Rayakan HUT ke-79, Pemprov Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Dia menambahkan wajib pajak yang berhak mengajukan keringanan pajak antara lain veteran pembela kemerdekaan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan badan usaha milik daerah (BUMN).

Kemudian ada pensiunan BUMN, masyarakat berpenghasilan rendah, wajib pajak yang mengalami peningkatan nilai jual objek pajak (NJOP) akibat perubahan lingkungan, serta wajib pajak badan.

Adapun objek pajak yang bisa dikenakan pengurangan yaitu objek berupa cagar budaya, lahan pertanian, perkebunan, perikanan, maupun peternakan yang hasilnya terbatas, serta objek pajak yang tertimpa bencana alam.

Berdasarkan ketentuan tersebut, seperti dilansir suryamalang.tribunnews.com, Ade berharap agar seluruh masyarakat bisa lebih bijak dalam mengajukan permohonan keringanan pajak daerah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 02 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA SEMARANG

Insentif BPHTB Diperpanjang hingga 31 Oktober, Diskonnya Bervariasi

Senin, 30 September 2024 | 09:02 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Rayakan HUT ke-79, Pemprov Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 22 September 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Diperpanjang Setahun, Tarif PPN di Thailand Tetap 7 Persen

Kamis, 19 September 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Beli Mobil di GIIAS Bandung Bisa Dapat Diskon BBNKB 10 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu