KOTA MALANG

Dibanjiri Permintaan Keringanan Pajak, Begini Respons BP2D

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Mei 2019 | 16:50 WIB
Dibanjiri Permintaan Keringanan Pajak, Begini Respons BP2D

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto. (Foto: Pemkot Malang)

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mendapatkan ratusan pengajuan keringanan pajak dari wajib pajaknya. Namun, BP2D memiliki standar tertentu untuk memberikan keringanan tersebut.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan institusinya harus mencapai target penerimaan pajak yang tinggi pada saat ini, tetapi banyak wajib pajak yang meminta keringanan pajak. BP2D akan memilah wajib pajak yang berhak mendapatkan keringanan pajak.

“Tidak semua wajib pajak bisa mengajukan keringanan. Kami tidak tebang pilih , karena ada aspek kelayakan dan pertimbangan seperti parameter kondisi sosial, ekonomi serta kriteria wajib pajak yang memenuhi syarat,” tegasnya di Malang, Jumat (10/5).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Menurut Ade, pengurangan maupun keringanan pajak bisa dikabulkan oleh pemerintah kota, tetapi harus mendapatkan persetujuan dari Wali Kota terlebih dulu. Berdasarkan aturan yang berlaku, pengurangan pajak ini bisa mencapai 75%.

Kendati demikian, tidak seluruh jenis pajak daerah bisa memperoleh pengurangan pajak mencapai 75%, hanya sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) yang bisa mendapat keringanan hingga sebesar itu. Namun, tetap tidak seluruh pengajuan pengurangan bisa diterima.

Untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) misalnya, keringanan maksimal hanya 25%. Sementara, pajak daerah lainnya pun bisa diberlakukan keringanan. Hanya, pengurangan pajak daerah dari sektor lainnya ini cukup 50%.

Baca Juga:
Ramai Investor, Setoran Pajak Daerah di Kabupaten Ini Lampaui Target

Dia menambahkan wajib pajak yang berhak mengajukan keringanan pajak antara lain veteran pembela kemerdekaan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan badan usaha milik daerah (BUMN).

Kemudian ada pensiunan BUMN, masyarakat berpenghasilan rendah, wajib pajak yang mengalami peningkatan nilai jual objek pajak (NJOP) akibat perubahan lingkungan, serta wajib pajak badan.

Adapun objek pajak yang bisa dikenakan pengurangan yaitu objek berupa cagar budaya, lahan pertanian, perkebunan, perikanan, maupun peternakan yang hasilnya terbatas, serta objek pajak yang tertimpa bencana alam.

Berdasarkan ketentuan tersebut, seperti dilansir suryamalang.tribunnews.com, Ade berharap agar seluruh masyarakat bisa lebih bijak dalam mengajukan permohonan keringanan pajak daerah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN MALANG

Ramai Investor, Setoran Pajak Daerah di Kabupaten Ini Lampaui Target

Jumat, 29 November 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ongkos Operasional Lebih Murah Jika Pakai Supertax Deduction Litbang

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan