BANGLADESH

Dianggap Terlalu Rumit, Pakar Ekonomi Usulkan Revisi UU PPh

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 10 Desember 2021 | 17:00 WIB
Dianggap Terlalu Rumit, Pakar Ekonomi Usulkan Revisi UU PPh

DHAKA, DDTCNews – Ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) di Bangladesh dinilai terlalu rumit. Pakar ekonomi pun mendesak pemerintah melakukan revisi.

Usulan tersebut disampaikan oleh para ahli keuangan pada dialog swasta-publik berjudul 'Diskusi tentang Hukum Pajak Penghasilan 2020' di Dhaka. Pada acara tersebut, Founding Partner dari Snehasish Mahmud & Co, Snehasish Barua, menyampaikan proposal yang telah dibuatnya.

“…pada UU PPh saat ini keuntungan yang bisa didapat wajib pajak sangat dibatasi. Contohnya dalam hal kredit pajak investasi yang secara khusus membebani keuntungan modal atas penjualan saham perusahaan yang terdaftar dan melarang pembelian saham dan sekuritas pemerintah.,” ujarnya, dikutip Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kemudian, Snehasish menekankan akan pentingnya penegasan terkait biaya yang dapat dikurangkan maupun yang tidak. Snehasish juga menyampaikan perlunya rasionalisasi pemberian pengurangan pajak dalam menyikapi dampak pajak minimum global.

Selain itu, terdapat beberapa poin penting lain yang diutarakan Snehasish. Pertama, terkait definisi pasti dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kedua, adanya kontradiksi dalam ketentuan pengakuan kerugian kegiatan usaha dengan pendapatan yang diterima.

Ketiga, ketentuan pembayaran gaji dan bahan baku melalui perbankan dan persyaratan wajib E-TIN (Electronic-Taxpayer's Identification Number) akan menambah beban pajak dari pelaku usaha.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Dilansir The Business Standard, dialog tersebut turut diikuti berbagai perwakilan pelaku bisnis, ahli ekonomi, ahli keuangan hingga ketua instansi pemerintahan. Seluruhnya menyumbangkan ide dan pendapat terkait perubahan UU PPh.

Adapun ide serta pendapat tersebut berkaitan dengan basis pajak yang masih rendah hingga usulan digitalisasi kebijakan pajak. Tak hanya itu, usulan terkait insentif pajak untuk bidang penelitian dan pengembangan sektor swasta juga disampaikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu