BANGLADESH

Dianggap Terlalu Rumit, Pakar Ekonomi Usulkan Revisi UU PPh

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 10 Desember 2021 | 17:00 WIB
Dianggap Terlalu Rumit, Pakar Ekonomi Usulkan Revisi UU PPh

DHAKA, DDTCNews – Ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) di Bangladesh dinilai terlalu rumit. Pakar ekonomi pun mendesak pemerintah melakukan revisi.

Usulan tersebut disampaikan oleh para ahli keuangan pada dialog swasta-publik berjudul 'Diskusi tentang Hukum Pajak Penghasilan 2020' di Dhaka. Pada acara tersebut, Founding Partner dari Snehasish Mahmud & Co, Snehasish Barua, menyampaikan proposal yang telah dibuatnya.

“…pada UU PPh saat ini keuntungan yang bisa didapat wajib pajak sangat dibatasi. Contohnya dalam hal kredit pajak investasi yang secara khusus membebani keuntungan modal atas penjualan saham perusahaan yang terdaftar dan melarang pembelian saham dan sekuritas pemerintah.,” ujarnya, dikutip Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kemudian, Snehasish menekankan akan pentingnya penegasan terkait biaya yang dapat dikurangkan maupun yang tidak. Snehasish juga menyampaikan perlunya rasionalisasi pemberian pengurangan pajak dalam menyikapi dampak pajak minimum global.

Selain itu, terdapat beberapa poin penting lain yang diutarakan Snehasish. Pertama, terkait definisi pasti dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kedua, adanya kontradiksi dalam ketentuan pengakuan kerugian kegiatan usaha dengan pendapatan yang diterima.

Ketiga, ketentuan pembayaran gaji dan bahan baku melalui perbankan dan persyaratan wajib E-TIN (Electronic-Taxpayer's Identification Number) akan menambah beban pajak dari pelaku usaha.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dilansir The Business Standard, dialog tersebut turut diikuti berbagai perwakilan pelaku bisnis, ahli ekonomi, ahli keuangan hingga ketua instansi pemerintahan. Seluruhnya menyumbangkan ide dan pendapat terkait perubahan UU PPh.

Adapun ide serta pendapat tersebut berkaitan dengan basis pajak yang masih rendah hingga usulan digitalisasi kebijakan pajak. Tak hanya itu, usulan terkait insentif pajak untuk bidang penelitian dan pengembangan sektor swasta juga disampaikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?