PROFIL PERPAJAKAN UKRAINA

Di Negara ini, Wajib Pajak Orang Pribadi Kena Pajak Militer

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 12 Februari 2020 | 18:59 WIB
Di Negara ini, Wajib Pajak Orang Pribadi Kena Pajak Militer

Ilustrasi.

UKRAINA merupakan negara terluas ke-2 di Eropa setelah Rusia. Namun, wilayah yang luas itu tak lantas membuat warganya sejahtera. Negara yang menjadi lokasi The Tunnel of Love—objek foto tersohor di Instagram—itu termasuk negara termiskin di Eropa.

Meski begitu, Ukraina tetap punya prestasi. Negara ini merupakan pengekspor biji-bijian terbesar di dunia didukung dengan lahan pertanian yang subur dan luas. Produk domestik bruto di Ukraina pada 2019 tercatat USD$150,4 miliar.

Ukraina juga menjadi salah satu negara di Eropa yang berencana mengenakan pajak digital. Rencananya, Parlemen Ukraina menetapkan pajak digital bertarif 20% dan memasukkannya ke dalam naskah amandemen RUU No. 2634 tentang Kode Pajak Ukraina.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Sistem Perpajakan
SISTEM domisili fiskal di Ukraina serupa dengan Indonesia. Perusahaan dikategorikan sebagai residen jika didirikan dan beroperasi di Ukraina. Sementara bentuk usaha tetap (BUT) dari nonresiden diperlakukan sebagai entitas tersendiri.

Untuk orang pribadi (OP), dapat ditetapkan sebagai residen jika: memiliki rumah permanen di Ukraina; memiliki hubungan pribadi dan ekonomi yang dekat dengan Ukraina; berada di Ukraina lebih dari 183 hari selama satu tahun kalender; dan warga negara Ukraina.

Ukraina juga menerapkan sistem pemajakan campuran seperti di Indonesia. Bagi residen pajak akan dikenakan pajak dengan prinsip worldwide income, sedangkan bagi nonresiden diterapkan prinsip source income.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

PPh badan dikenakan terhadap penghasilan kena pajak (PKP) yang dihitung berdasarkan laba dalam pembukuan yang sudah di rekonsiliasi. Namun, khusus untuk wajib pajak badan yang memiliki pendapatan dibawah 20 juta UAH (setara Rp11,2 miliar), PKP dapat dihitung berdasarkan catatan keuangan tanpa rekonsiliasi

Tarif PPh badan dipatok sebesar 18%. Namun, ada pula tarif PPh badan khusus untuk jenis usaha tertentu seperti pengusaha kecil (0%), asuransi (0%, 3%), lotre (30%), dan penerbit buku (10%, 18%).

Tarif PPh badan khusus untuk jenis usaha tertentu tersebut diberikan jika memenuhi kriteria yang diatur rezim pajak

Baca Juga:
DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

Sementara itu, tarif PPh standar yang berlaku untuk wajib pajak orang pribadi mencapai 18%. Selain PPh, wajib pajak orang pribadi juga dikenakan pajak militer (Military Fee) dengan tarif 1,5% guna mendukung pertahanan militer di Ukraina.

Dari sisi withholding, penghasilan dari bunga, dividen, dan royalti yang diterima nonresiden dikenakan tarif pajak sebesar 15%. Sementara untuk penghasilan dari royalti dan bunga yang diterima residen dikenakan pajak bertarif 18%.

Selanjutnya, tarif pajak dividen untuk residen sangat beragam mulai dari 5% hingga 18% tergantung penerima penghasilan.

Baca Juga:
PPN PMSE Segera Berlaku, Pemerintah Harapkan Dampaknya ke Penerimaan

Di sisi pajak tidak langsung, Ukraina mengadopsi sistem value added tax (VAT) dengan tarif standar 20%. Namun, terdapat tarif khusus sebesar 7% yang berlaku untuk persediaan obat-obatan dan produk kesehatan.

Terkait dengan aturan anti penghindaran pajak, Ukraina memperkenalkan transfer pricing rules sejak 2013 dengan berpedoman pada panduan OECD. Namun, Ukraina belum memberlakukan controlled foreign companies (CFC) dan belum memiliki general-anti avoidance rules (GAAR).

Ukraina juga diketahui telah menjalin tax treaty dengan 75 negara termasuk Indonesia dan telah menandatangani MLI pada 23 Juli 2018. (rig)

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan Republik semi-presidensial
PDB Nominal USD$150,4 miliar (2019)
Pertumbuhan Ekonomi 3,6% (2019)
Populasi 42,1 juta
Otoritas Pajak State Fiscal Service of Ukraine
Sistem Perpajakan Self Assesment
Tarif PPh Badan 18%
Tarif PPh Orang Pribadi 18%
Tarif PPN 20%
Tarif Dividen 5%-18% bagi residen 15% bagi non residen
Tarif Royalti 18% bagi residen, 15% bagi non residen
Tarif Bunga 18% bagi residen, 15% bagi non residen
Tax Treaty 75 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja