INGGRIS

Di Negara Ini Sengketa Transfer Pricing Melonjak 60%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Juni 2017 | 14:03 WIB
Di Negara Ini Sengketa Transfer Pricing Melonjak 60%

LONDON, DDTCNews – Firma hukum Pinsent Masons mengungkapkan dalam satu tahun terakhir, jumlah sengketa pajak yang berkaitan dengan transfer pricing di kalangan perusahaan besar di Inggris meningkat hingga 60%.

Tax Partner Pinsent Masons Heather Self mengatakan saat ini otoritas pajak Inggris (HMRC) sedang mengkaji kasus sengketa pajak transfer pricing dari perusahaan besar di Inggris yang jumlah mencapai £4,8 miliar atau Rp80,9 triliun.

“HMRC mengakui jumlah sengketa pajak transfer pricing telah meningkat secara substansial, dan ke depannya jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah besar,” ungkapnya, Senin (5/6).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Transfer pricing didefinisikan sebagai kegiatan menetapkan harga transfer menjadi terlalu besar atau terlalu kecil dengan maksud untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang.

Skema ini banyak digunakan oleh perusahaan multinasional dengan cara mengalihkan laba mereka dari negara yang tarif pajaknya tinggi ke negara yang tarif pajaknya lebih rendah.

Saat ini, transfer pricing menjadi fokus area otoritas pajak di seluruh dunia sebagai upaya untuk menekan perusahaan multinasional yang memanfaatkan celah hukum untuk menhindari pajak.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

“Dengan meningkatnya sengketa transfer pricing di Inggris, HMRC terus mengembangkan kemampuannya dalam spesialis transfer pricing untuk memastiskan prosedur kepatuhan yang semakin kuat,” tutur Self.

Self mengatakan seperti dilansir dalam bna.com, salah satu upaya yang telah dilakukan HMRC untuk menekan maraknya kasus transfer pricing yaitu dengan menerapkan kebijakan Diverted Profit Tax (DPT) yang diperkenalkan pada April 2015 lalu.

HMRC akan mengenakan pajak sebesar 25% atas keuntungan yang dialihkan oleh perusahaan multinasional dari Inggris Raya. Adanya kebijakan DPT ini diyakini dapat mencegah perusahaan multinasional untuk mengalihkan keuntungannya ke negara dengan tarif pajak yang rendah.

Berkaitan dengan transfer pricing, DDTC Academy akan menyelenggarakan kursus intensif Transfer Pricing – Executive Class (Batch 13) pada 15 Juli – 26 Agustus 2017. Kursus ini akan mengupas lebih dalam pemahaman mengenai prinsip dan metodologi transfer pricing yang dilengkapi dengan studi-studi kasus. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?