BELGIA

Di Luar Dugaan, Realisasi Pajak Karbon Tumbuh 50%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Juni 2018 | 15:14 WIB
Di Luar Dugaan, Realisasi Pajak Karbon Tumbuh 50%

BRUSSELS, DDTCNews – Sedikitnya 70 yurisdiksi di dunia telah berhasil merealisasikan pendapatan dari pajak karbon (carbon tax) pada tahun 2017 yang cukup signifikan. Bahkan pertumbuhannya pun mencapai 50% dibandingkan dengan realisasi sepanjang tahun 2016.

Dalam laporan tahunan Bank Dunia dan Trends of Carbon Pricing 2018 menunjukkan pelaksanaan kebijakan carbon tax mengalami peningkatan sebanyak 3 kali lipat selama satu dekade belakangan. Saat ini, semakin banyak yurisdiksi yang menerapkan kebijakan tersebut.

“Sekarang ada 70 yurisdiksi yang telah menerapkan kebijakan carbon tax, dengan rincian 45 di tingkat nasional dan 25 di tingkat sub-nasional,” demikian dilansir tax-news.com, Senin (28/5).

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Skema carbon tax mampu mendorong penerimaan pemerintah hingga mencapai USD33 miliar atau Rp416,43 triliun per tahun 2017 atau meningkat signifikan setinggi 50% dibanding dengan realisasi tahun 2016 yang mencapai USD22 miliar atau Rp305,59 triliun saja.

Ekspansi skema carbon pricing belakangan ini telah didorong oleh inisiatif baru di Amerika, termasuk di Chili dan Kolombia, dan di provinsi Kanada Alberta dan Ontario, serta di negara bagian AS California, Massachusetts, dan Washington.

Pada Desember 2017, berdasarkan informasi dari Bank Dunia, pemerintah Tiongkok berencana untuk menerapkan skema perdagangan emisi yang dimulai dengan sektor tenaga listrik.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Dengan ETS Tiongkok yang beroperasi penuh, mekanisme carbon pricing di seluruh negara diprediksi mencakup 11 gigaton karbondioksida atau 20% emisi gas rumah kaca secara global yang naik dari sebelumnya hanya 15% pada tahun 2016.

Laporan ini juga mencatat harga gas karbon mengalami peningkatan cukup tinggi pada tahun 2017, sekitar lebih dari USD10 atau Rp138 ribu per ton setara CO2. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi