BELGIA

Di Luar Dugaan, Realisasi Pajak Karbon Tumbuh 50%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Juni 2018 | 15:14 WIB
Di Luar Dugaan, Realisasi Pajak Karbon Tumbuh 50%

BRUSSELS, DDTCNews – Sedikitnya 70 yurisdiksi di dunia telah berhasil merealisasikan pendapatan dari pajak karbon (carbon tax) pada tahun 2017 yang cukup signifikan. Bahkan pertumbuhannya pun mencapai 50% dibandingkan dengan realisasi sepanjang tahun 2016.

Dalam laporan tahunan Bank Dunia dan Trends of Carbon Pricing 2018 menunjukkan pelaksanaan kebijakan carbon tax mengalami peningkatan sebanyak 3 kali lipat selama satu dekade belakangan. Saat ini, semakin banyak yurisdiksi yang menerapkan kebijakan tersebut.

“Sekarang ada 70 yurisdiksi yang telah menerapkan kebijakan carbon tax, dengan rincian 45 di tingkat nasional dan 25 di tingkat sub-nasional,” demikian dilansir tax-news.com, Senin (28/5).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Skema carbon tax mampu mendorong penerimaan pemerintah hingga mencapai USD33 miliar atau Rp416,43 triliun per tahun 2017 atau meningkat signifikan setinggi 50% dibanding dengan realisasi tahun 2016 yang mencapai USD22 miliar atau Rp305,59 triliun saja.

Ekspansi skema carbon pricing belakangan ini telah didorong oleh inisiatif baru di Amerika, termasuk di Chili dan Kolombia, dan di provinsi Kanada Alberta dan Ontario, serta di negara bagian AS California, Massachusetts, dan Washington.

Pada Desember 2017, berdasarkan informasi dari Bank Dunia, pemerintah Tiongkok berencana untuk menerapkan skema perdagangan emisi yang dimulai dengan sektor tenaga listrik.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Dengan ETS Tiongkok yang beroperasi penuh, mekanisme carbon pricing di seluruh negara diprediksi mencakup 11 gigaton karbondioksida atau 20% emisi gas rumah kaca secara global yang naik dari sebelumnya hanya 15% pada tahun 2016.

Laporan ini juga mencatat harga gas karbon mengalami peningkatan cukup tinggi pada tahun 2017, sekitar lebih dari USD10 atau Rp138 ribu per ton setara CO2. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya