KPP PRATAMA CILEGON

Di Hadapan Puluhan Notaris dan PPAT, DJP Paparkan Cara Pakai e-PHTB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Di Hadapan Puluhan Notaris dan PPAT, DJP Paparkan Cara Pakai e-PHTB

Ilustrasi.

CILEGON, DDTCNews – KPP Pratama Cilegon menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta penggunaan aplikasi Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (e-PHTB) pada 10 Agustus 2022.

Kegiatan yang diikuti lebih dari 50 notaris dan PPAT Kota Cilegon tersebut terwujud atas kerja sama KPP Pratama Cilegon dengan Ikatan Notaris Indonesia Kota Cilegon dan Ikatan PPAT Indonesia Kota Cilegon.

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi kepada Notaris dan PPAT Kota Cilegon terkait dengan kewajiban perpajakan dan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-08/PJ/2022,” sebut KPP dikutip dari laman DJP, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Dengan terbitnya PER-08/PJ/2022, permohonan validasi Pajak Penghasilan (PPh) PHTB kini dapat dilakukan secara mandiri, baik oleh wajib pajak maupun melalui notaris atau PPAT melalui aplikasi e-PHTB di laman pajak.go.id.

KPP menjelaskan kehadiran aplikasi e-PHTB merupakan salah satu upaya Ditjen Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak, termasuk notaris dan PPAT, sehubungan dengan proses validasi PHTB.

Kemudian, KPP juga memaparkan tata cara penggunaan aplikasi e-PHTB untuk notaris dan PPAT sebagaimana diatur dalam PER-08/PJ/2022. Pada kesempatan itu, KPP juga menyediakan sesi tanya jawab dengan para peserta.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

“Dengan kegiatan sosialisasi ini, kami harap notaris dan PPAT Kota Cilegon dapat lebih memahami ketentuan perpajakan untuk notaris dan PPAT serta penggunaan aplikasi e-PHTB dalam menunjang pelaksanaan tugas dan pekerjaan,” sebut KPP.

Untuk diketahui, PER-08/PJ/2022 merupakan landasan hukum yang memungkinkan wajib pajak mengajukan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB melalui notaris/PPAT menggunakan aplikasi e-PHTB.

Sebelum ditetapkannya PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui aplikasi e-PHTB atau disampaikan secara langsung ke KPP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra