KEBIJAKAN PEMERINTAH

DHE Wajib Ditempatkan di Dalam Negeri, Eksportir Diminta Tak Khawatir

Muhamad Wildan | Senin, 08 Mei 2023 | 10:30 WIB
DHE Wajib Ditempatkan di Dalam Negeri, Eksportir Diminta Tak Khawatir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto meminta kepada para eksportir untuk tidak terlalu mengkhawatirkan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) yang sedang digodok oleh pemerintah.

Walau DHE nantinya bakal diwajibkan untuk ditempatkan di dalam negeri, Airlangga mengatakan, eksportir memiliki kebebasan untuk menentukan bank yang menjadi destinasi penempatan DHE.

"Devisa masih milik korproasi dan perbankannya boleh pilih, jadi tidak diatur. Di Indonesia ini banyak perbankan internasional beroperasi, jadi tidak perlu para eksportir khawatir," ujar Airlangga, Senin (8/5/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Lebih lanjut, Airlangga menekankan kewajiban penempatan DHE di dalam negeri merupakan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Dalam ayat tersebut, telah dinyatakan bahwa bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.

"Ini adalah kepentingan negara yang diterapkan dalam pengaturan DHE. Kita ketahui negara lain meningkatkan suku bunga dan kita harus menjaga devisa di dalam negeri," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Untuk diketahui, kewajiban penempatan DHE di dalam negeri bakal diatur lewat revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) 1/2019. Rencananya, DHE harus ditempatkan dalam rekening khusus di Indonesia selama 90 hari. Besaran DHE yang harus ditempatkan di dalam negeri adalah sebesar 30% dari DHE yang terima.

Adapun DHE yang wajib ditempatkan di Indonesia adalah DHE sumber daya alam (SDA) dan hilirisasi SDA. DHE harus ditempatkan dalam rekening khusus paling lambat 3 bulan setelah pemberitahuan pabean ekspor (PPE). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra