KEBIJAKAN PEMERINTAH

DHE Wajib Ditempatkan di Dalam Negeri, Eksportir Diminta Tak Khawatir

Muhamad Wildan | Senin, 08 Mei 2023 | 10:30 WIB
DHE Wajib Ditempatkan di Dalam Negeri, Eksportir Diminta Tak Khawatir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto meminta kepada para eksportir untuk tidak terlalu mengkhawatirkan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) yang sedang digodok oleh pemerintah.

Walau DHE nantinya bakal diwajibkan untuk ditempatkan di dalam negeri, Airlangga mengatakan, eksportir memiliki kebebasan untuk menentukan bank yang menjadi destinasi penempatan DHE.

"Devisa masih milik korproasi dan perbankannya boleh pilih, jadi tidak diatur. Di Indonesia ini banyak perbankan internasional beroperasi, jadi tidak perlu para eksportir khawatir," ujar Airlangga, Senin (8/5/2023).

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Lebih lanjut, Airlangga menekankan kewajiban penempatan DHE di dalam negeri merupakan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Dalam ayat tersebut, telah dinyatakan bahwa bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.

"Ini adalah kepentingan negara yang diterapkan dalam pengaturan DHE. Kita ketahui negara lain meningkatkan suku bunga dan kita harus menjaga devisa di dalam negeri," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Untuk diketahui, kewajiban penempatan DHE di dalam negeri bakal diatur lewat revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) 1/2019. Rencananya, DHE harus ditempatkan dalam rekening khusus di Indonesia selama 90 hari. Besaran DHE yang harus ditempatkan di dalam negeri adalah sebesar 30% dari DHE yang terima.

Adapun DHE yang wajib ditempatkan di Indonesia adalah DHE sumber daya alam (SDA) dan hilirisasi SDA. DHE harus ditempatkan dalam rekening khusus paling lambat 3 bulan setelah pemberitahuan pabean ekspor (PPE). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN