UU 21/2023

Developer yang Bangun Hunian Berimbang di IKN Bakal Diberi Insentif

Muhamad Wildan | Minggu, 05 November 2023 | 15:30 WIB
Developer yang Bangun Hunian Berimbang di IKN Bakal Diberi Insentif

Ilustrasi. Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - UU 3/2022 s.t.d.d UU 21/2023 memberikan ruang bagi pelaku usaha sektor perumahan untuk melaksanakan kewajiban hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pelaku usaha sektor perumahan yang membangun perumahan di luar IKN dapat melaksanakan kewajiban pembangunan hunian berimbang di IKN. Bagi pelaku usaha yang menunaikan kewajiban hunian berimbang di IKN, pemerintah menawarkan insentif.

"Pelaku usaha di bidang perumahan yang melaksanakan pembangunan kewajiban hunian berimbang di IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan insentif," bunyi Pasal 36B ayat (9) UU 3/2022 s.t.d.d UU 21/2023, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pembangunan hunian berimbang di dalam IKN oleh pelaku usaha sektor perumahan di luar IKN dilaksanakan dalam periode dan bentuk yang ditentukan oleh Otorita IKN sejalan dengan rencana detail tata ruang (RDTR) IKN.

Merujuk pada penjelasan dari UU 21/2023, pelaku usaha diberi kesempatan untuk melaksanakan kewajiban hunian berimbang di IKN dalam rangka memastikan terpenuhinya kebutuhan perumahan di ibu kota baru tersebut.

"Namun, kesempatan pemenuhan kewajiban hunian berimbang ini bersifat sementara dan hanya untuk periode tertentu. Otorita IKN memiliki kewenangan untuk memutuskan sampai kapan pemenuhan kewajiban hunian berimbang oleh pelaku usaha di wilayah lain dapat dilaksanakan di IKN," bunyi penjelasan para pembentuk undang-undang dalam UU 21/2023.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nanti, Otorita IKN yang berwenang menentukan komposisi hunian berimbang di IKN. Pelaksanaan dari hunian berimbang di IKN akan diatur secara khusus dalam peraturan kepala otorita IKN.

Sebagai informasi, kewajiban bagi pelaku usaha sektor perumahan untuk membangun hunian berimbang diatur dalam PP 14/2016 s.t.d.d PP 12/2021. Hunian berimbang adalah perumahan yang dibangun secara berimbang antara rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah.

Ditegaskan pada Pasal 21 ayat (1) PP 14/2016 s.t.d.d PP 12/2021, badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang.

Secara umum, pembangunan perumahan dengan hunian berimbang harus memenuhi kriteria lokasi, klasifikasi rumah, dan komposisi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201