FENOMENA penggelapan pajak masih kerap terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Praktik tersebut bahkan disebut-sebut mengalami kenaikan setiap tahunnya sehingga mengindikasikan tingkat kepatuhan pajak yang masih cenderung rendah.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Elia Mustikasari menyatakan tren kenaikan praktik penggelapan pajak tersebut berbanding lurus dengan perkembangan shadow economy atau aktivitas ekonomi yang tidak dapat diobservasi.
“Dalam studi IMF tahun 2018, persentase rata-rata shadow economy dunia mencapai 31,9% pada periode 1991-2015 dan cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya,” ujarnya.
Menurut Elia, terdapat dua faktor penyebab shadow economy yaitu praktik perusahaan multinasional dan berkembangnya negara tax haven. Keduanya dapat menimbulkan fenomena aggressive tax planning dan penggelapan pajak.
Dalam mengatasi praktik tersebut, ia kemudian menceritakan hasil penelitiannya dalam mengidentifikasi upaya yang dapat dilakukan pemerintah. Salah satu rekomendasi dari studi tersebut adalah meningkatkan kekuatan audit dan standar pelaporan keuangan.
“Kekuatan audit dan standar pelaporan keuangan yang baik dapat memudahkan terdeteksinya kecurangan dan berpengaruh pada turunnya tingkat korupsi. Pada gilirannya, tingkat korupsi yang rendah dapat mendorong penurunan penggelapan pajak,” jelasnya.
Penasaran dengan obrolan lengkapnya? Yuk simak DDTC PodTax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify! (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.