ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB
Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, otoritas menyediakan akun deposit pajak.

Menurut Ditjen Pajak (DJP), akun tersebut akan menampung setoran wajib pajak. Setoran itu dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas tagihan atau pajak kurang bayar yang sudah ada maupun yang timbul kemudian.

“Selain melalui setoran langsung dari wajib pajak, saldo akun deposit juga dapat ditambah melalui proses pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak sebagai salah satu pilihan tujuan kompensasi,” tulis DJP, dikutip pada Minggu (16/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pertanyaannya, bagaimana konsep dan mekanisme pembayaran deposit pajak? Terkait dengan pertanyaan ini, DJP menyampaikan 3 hal. Pertama, deposit pajak merupakan fitur baru agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran lebih dulu sebelum kewajiban pajak timbul.

Kedua, pengisian atau top-up deposit dilakukan dengan membuat kode billing melalui billing key-in dengan kode akun pajak dan kode jenis setoran (KAP-KJS) 411618-100.

Ketiga, pelunasan kewajiban pajak dengan menggunakan deposit diakui pada saat tanggal pembayaran deposit. Dengan demikian, skema ini dapat mencegah wajib pajak dari pengenaan sanksi keterlambatan pembayaran.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diberitakan sebelumnya, nilai saldo pada akun deposit pajak juga akan berpengaruh pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Kurang Bayar

Jika wajib pajak memiliki deposit dengan nilai yang cukup untuk melunasi kurang bayar, sistem akan memberikan pilihan. Adapun pilihan yang dimaksud adalah penggunaan deposit atau akan pembuatan kode billing.

Di sisi lain, jika saldo dalam akun deposit tidak mencukupi, sistem akan secara otomatis membuat kode billing. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi membuat sendiri kode billing secara manual. Simak ‘Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?’.

Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra