DESENTRALISASI FISKAL

Dengan Sistem Ini, Kemendagri Ingin Buat Peta Fiskal Indonesia

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Mei 2021 | 15:17 WIB
Dengan Sistem Ini, Kemendagri Ingin Buat Peta Fiskal Indonesia

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri menyebut kehadiran sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) memberikan banyak manfaatkan dalam perbaikan tata kelola penggunaan anggaran daerah pada masa depan.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan aplikasi SIPD merupakan upaya pemerintah mempercepat transformasi digital dalam proses bisnis pemerintahan daerah. Menurutnya, terdapat 3 jenis informasi yang diakomodasi dalam aplikasi SIPD.

Ketiga informasi tersebut adalah pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya. Pada sisi keuangan, aplikasi SIPD diharapkan menjadi wadah konsolidasi data fiskal untuk seluruh daerah di Indonesia.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Harapan kami dari SIPD ini terwujudnya peta fiskal Indonesia. Jadi, pada setiap awal tahun anggaran bisa lihat transaksi APBD secara langsung, sampai akhir tahun bisa dilihat berapa belanja yang sudah dilakukan seperti belanja infrastruktur dan untuk gaji pegawai," katanya dalam acara Dialog Nasional Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Kamis (6/5/2021).

Dia menjelaskan kehadiran SIPD tidak hanya memberikan keuntungan bagi pemerintah pusat dalam melakukan proses bisnis pengawasan APBD. Data yang tersaji juga menjadi bentuk pertanggungjawaban langsung kepala daerah atas pelaksanaan anggaran selama menjabat.

Pasalnya, data dalam SIPD menyajikan informasi jumlah uang pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah dikumpulkan dan alokasi uang tersebut untuk belanja pemda.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dia melanjutkan keuntungan lain dari aplikasi SIPD adalah memudahkan proses tanggung jawab penggunaan anggaran. Dengan demikian, pemda tidak sibuk menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran atau SPj dan meminimalisasi penumpukan serapan anggaran pada akhir tahun.

Selain itu, proses bisnis pemeriksaan oleh BPK juga makin mudah dengan hadirnya SIPD. Pasalnya, proses pemeriksaan sudah bisa dilakukan melalui analisis data yang tersaji dalam aplikasi SIPD.

"Ini juga akan memudahkan audit BPK karena bisa melalui SIPD. Auditor turun ke lapangan itu hanya untuk cek fisik," terang Ardian.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dia menambahkan implementasi penuh SIPD membutuhkan dukungan pemerintah daerah dengan aktif memberikan masukan saat mulai proses bisnis keuangan daerah melalui SIPD. Menurutnya, Kemendagri menetapkan 4 tahap dalam implementasi aplikasi SIPD.

Pertama, pengenalan sistem kepada pemerintah daerah. Kedua, periode adaptasi penggunaan aplikasi SIPD dengan target utama perubahan kebiasaan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ketiga, stabilisasi penggunaan SIPD oleh pemda dengan tidak lagi menggunakan prosedur lama. Keempat, evaluasi penerapan SIPD dan dampaknya pada perubahan perilaku pemda dalam pengelolaan keuangan.

"Jadi kami minta feedback agar menjadi model evaluasi kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?