INTEGRASI DATA

Dengan SiMoDIS, Kerja Sama DJBC dan DJP Akan Meningkat

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Desember 2019 | 16:26 WIB
Dengan SiMoDIS, Kerja Sama DJBC dan DJP Akan Meningkat

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai akan mendapat tambahan data dengan implementasi Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS) tahun depan. Kerja sama dengan Ditjen Pajak disebut akan semakin intens.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi saat jumpa pers implementasi SiMoDIS hari ini. Menurutnya, dengan hadirnya SiMoDIS tidak hanya memperkuat proses bisnis internal DJBC tapi juga meningkatkan kerja sama dengan unit kerja lain di Kemenkeu khususnya dengan Ditjen Pajak.

"Data hasil rekonsiliasi dari SiMoDIS menjadi salah indikator dalam pengawasan melalui joint program antara DJBC dan Ditjen Pajak," katanya di Kantor Pusat DJBC, Jumat (27/12/2019).

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Menurutnya, kegiatan joint program dengan DJP akan ditujukan bagi pelaku usaha yang terdeteksi tidak patuh dalam SiMoDIS. Kegiatan lanjutan bukan hanya pemeriksaan fisik barang yang ada di daerah pabean, tapi juga akan dilakukan pemeriksaan bersama dengan DJP tekait kewajiban perpajakan lainnya.

Sementara itu, untuk pelaku usaha yang patuh, maka diberikan fasilitas fiskal baik dari sisi pajak maupun kepabeanan. Dari sisi pajak, hasil data rekonsiliasi akan salah satu landasan bagi pelaku usaha dalam mengajukan fasilitas restitusi dipercepat untuk pajak pertambahan nilai (PPN)

Heru menuturkan referensi dari SiMoDIS akan digunakan sebagai salah syarat dalam pelayanan restitusi di percepatan. Dengan demikian, fasilitas dan insentif fiskal dapat berjalan tepat sasaran untuk pelaku usaha yang memenuhi kriteria dan juga patuh terhadap aturan perpajakan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

"Jadi kita jadikan output dalam SiMoDIS ini menjadi salah satu referensi dalam rangka memberikan pelayanan restitusi dipercepat," imbuhnya.

Seperti diketahui, seluruh transaksi ekspor - impor akan terintegrasi dengan aliran uang devisa melalui SiMoDIS mulai 1 Januari 2020. Sistem informasi tersebut akan mengintegrasikan berbagai data baik dari Ditjen Bea Cukai dan Bank Indonesia.

Seluruh data ekspor impor, dan pemberitahuan pabean dari zona perdagangan bebas Batam akan masuk dalam SiMoDIS. Kemudian manifes barang kiriman, data dari tempat penimbunan berikat, profil eksportir dan importir serta manifes data keberangkatan dan kedatangan penumpang juga masuk dalam sistem.

Sementara itu, bank sentral akan menanamkan data devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor. Integrasi data tersebut, memberikan data lengkap bagi DJBC untuk melakukan pemetaan kepatuhan dari pelaku usaha dan menjadi basis penyusunan kebijakan moneter oleh BI. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP