INTEGRASI DATA

Dengan SiMoDIS, Kerja Sama DJBC dan DJP Akan Meningkat

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Desember 2019 | 16:26 WIB
Dengan SiMoDIS, Kerja Sama DJBC dan DJP Akan Meningkat

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai akan mendapat tambahan data dengan implementasi Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS) tahun depan. Kerja sama dengan Ditjen Pajak disebut akan semakin intens.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi saat jumpa pers implementasi SiMoDIS hari ini. Menurutnya, dengan hadirnya SiMoDIS tidak hanya memperkuat proses bisnis internal DJBC tapi juga meningkatkan kerja sama dengan unit kerja lain di Kemenkeu khususnya dengan Ditjen Pajak.

"Data hasil rekonsiliasi dari SiMoDIS menjadi salah indikator dalam pengawasan melalui joint program antara DJBC dan Ditjen Pajak," katanya di Kantor Pusat DJBC, Jumat (27/12/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Menurutnya, kegiatan joint program dengan DJP akan ditujukan bagi pelaku usaha yang terdeteksi tidak patuh dalam SiMoDIS. Kegiatan lanjutan bukan hanya pemeriksaan fisik barang yang ada di daerah pabean, tapi juga akan dilakukan pemeriksaan bersama dengan DJP tekait kewajiban perpajakan lainnya.

Sementara itu, untuk pelaku usaha yang patuh, maka diberikan fasilitas fiskal baik dari sisi pajak maupun kepabeanan. Dari sisi pajak, hasil data rekonsiliasi akan salah satu landasan bagi pelaku usaha dalam mengajukan fasilitas restitusi dipercepat untuk pajak pertambahan nilai (PPN)

Heru menuturkan referensi dari SiMoDIS akan digunakan sebagai salah syarat dalam pelayanan restitusi di percepatan. Dengan demikian, fasilitas dan insentif fiskal dapat berjalan tepat sasaran untuk pelaku usaha yang memenuhi kriteria dan juga patuh terhadap aturan perpajakan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Jadi kita jadikan output dalam SiMoDIS ini menjadi salah satu referensi dalam rangka memberikan pelayanan restitusi dipercepat," imbuhnya.

Seperti diketahui, seluruh transaksi ekspor - impor akan terintegrasi dengan aliran uang devisa melalui SiMoDIS mulai 1 Januari 2020. Sistem informasi tersebut akan mengintegrasikan berbagai data baik dari Ditjen Bea Cukai dan Bank Indonesia.

Seluruh data ekspor impor, dan pemberitahuan pabean dari zona perdagangan bebas Batam akan masuk dalam SiMoDIS. Kemudian manifes barang kiriman, data dari tempat penimbunan berikat, profil eksportir dan importir serta manifes data keberangkatan dan kedatangan penumpang juga masuk dalam sistem.

Sementara itu, bank sentral akan menanamkan data devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor. Integrasi data tersebut, memberikan data lengkap bagi DJBC untuk melakukan pemetaan kepatuhan dari pelaku usaha dan menjadi basis penyusunan kebijakan moneter oleh BI. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN