INSENTIF PPNBM

Dengan PPnBM DTP, Harga Mobil Sedan Bisa Susut Rp23 Juta

Dian Kurniati | Selasa, 16 Februari 2021 | 18:01 WIB
Dengan PPnBM DTP, Harga Mobil Sedan Bisa Susut Rp23 Juta

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta. Pemerintah memperkirakan harga jual mobil setelah memperoleh insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah bisa turun sekitar Rp23 juta. (Foto: ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan harga jual mobil setelah memperoleh insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) bisa turun sekitar Rp23 juta.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah sudah mencoba menghitung dampak insentif PPnBM DTP terhadap harga jual mobil bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Dengan harga yang lebih murah, menurutnya, masyarakat akan lebih terdorong membeli mobil baru. "Kami melihat ini dari sisi demand yang perlu didorong," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
Ternyata Ini Alasan Kemenkeu Merilis Insentif PPnBM Pada 2021

Susiwijono mengatakan ilustrasi penurunan harga jual mobil itu dari jenis kendaraan sedan Rp200 juta. Itu harga pabrikan, sehingga perlu ditambah PPnBM dengan tarif 10% untuk mobil sedan, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor, dan keuntungan penjualan diler.

Menurut hitungannya, harga jual mobil yang harus dibayar konsumen akan mencapai Rp251 juta. Namun jika PPnBM menjadi 0%, harga jualnya akan menjadi Rp228-Rp229 juta.

Susiwijono mengakui saat ini pun pemerintah terus menghitung dampak penurunan harga Rp23 juta terhadap minat masyarakat membeli mobil. Oleh karena itu, pemerintah juga mengupayakan ada stimulus tambahan agar insentif PPnBM DTP semakin efektif.

Baca Juga:
Soal Insentif PPnBM Mobil Baru, Begini Pendapat Konsumen

Misalnya, pemberlakuan uang muka atau down payment (DP) 0% terhadap kredit kendaraan bermotor, serta mengkaji ulang ketentuan aktiva tertimbang menurut risiko kredit (ATMR).

Menurutnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tengah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk memuluskan stimulus DP 0% dan kebijakan ATMR tersebut.

"Kalau melihat karakteristik pembelian kendaraan bermotor, kebanyakan menggunakan skema kredit," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Insentif PPnBM, Harga Mobil Bekas Keluaran 2019 Diproyeksi Turun

Pemerintah berencana memberikan insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor untuk mendorong daya beli masyarakat. Rencananya, insentif itu berlaku pada kendaraan bermotor dalam segmen kurang dari 1.500 cc, yaitu untuk kategori sedan dan mobil 4x2.

Insentif berlaku selama 9 bulan, terdiri atas 3 bulan pertama PPnBM 100% DTP, sedangkan pada 3 bulan berikutnya PPnBM dipotong 50% dari tarif, serta 3 bulan terakhir menjadi PPnBM dipotong 25% dari tarif.

Menkeu Sri Mulyani juga telah memasukkan insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor itu dalam klaster insentif usaha program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dia akan segera menerbitkan peraturan menteri keuangan, dan ditargetkan mulai berlaku pada 1 Maret 2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 07 Maret 2021 | 06:01 WIB INSENTIF PPNBM

Ternyata Ini Alasan Kemenkeu Merilis Insentif PPnBM Pada 2021

Sabtu, 27 Februari 2021 | 13:01 WIB INSENTIF PPNBM

Soal Insentif PPnBM Mobil Baru, Begini Pendapat Konsumen

Selasa, 16 Februari 2021 | 11:46 WIB DAMPAK INSENTIF

Ada Insentif PPnBM, Harga Mobil Bekas Keluaran 2019 Diproyeksi Turun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra