PAKISTAN

Dengan Pendanaan dari Bank Dunia, Negara Ini Bidik Tax Ratio 17%

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Mei 2019 | 12:04 WIB
Dengan Pendanaan dari Bank Dunia, Negara Ini Bidik Tax Ratio 17%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pakistan menetapkan target rasio pajak terhadap prodok domestik bruto (PDB) atau tax ratio sebesar 17% pada 2024. Hal ini menjadi sasaran utama dalam program reformasi pajak yang komprehensif.

Bank Dunia berkomitmen untuk memberikan bantuan US$400 juta kepada Pakistan untuk mengimplementasikan program reformasi selama lima tahun mendatang. Program tersebut dikembangkan berdasarkan rekomendasi kelompok kerja yang dibentuk pada Desember 2018.

Adapun proyek reformasi terakhir yang mendapat pendanaan dari Bank Dunia terjadi pada 2004 hingga 2011. Dari total biaya US$149 juta, dana dari Bank Dunia senilai US$102,9 juta. Seorang pejabat senior pajak mengatakan dokumen proyek akan disetujui Bank Dunia pada pertemuan 30 Mei mendatang.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

“Perjanjian final akan ditandatangani pada minggu pertama Juni,” ungkap pejabat tersebut sembari mengatakan program reformasi telah dirancang dan diselesaikan dalam waktu enam bulan.

Untuk mengerek tax ratio hingga menjadi 17% pada 2024, program reformasi memuat beberapa tolak ukur di 10 bidang utama. Untuk membangun basis pendapatan yang solid dan berkelanjutan, pendekatan sistematis digunakan untuk merancang reformasi komprehensif di Federal Board of Revenue (FBR).

Untuk menyelesaikan rencana reformasi, kelompok kerja khusus dibentuk. Kelompok kerja khusus ini bertugas mengidentifikasi bidang-bidang risiko utama sekaligus menyusun program transformasi lima tahun. Administrasi pajak berbasis teknologi informasi akan menjadi landasan program.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Menurut pejabat tersebut, analisis mendalam tentang struktur organisasi, proses, sumber daya manusia, dan undang-undang perpajakan dilakukan selama kuartal terakhir tahun keuangan 2018/2019. Hal ini dilakukan karena menyadari pentingnya meningkatkan pendapatan karena tingginya kebutuhan.

Sebagai hasil dari analisis, sejumlah langkah telah dilakukan untuk menetapkan arah dan mempersiapkan perbaikan menyeluruh dari organisasi. Sejumlah langkah prareformasi juga telah dilakukan FBR sejauh ini.

Beberapa langkah tersebut antara lain penerbitan pemberitahuan unit kebijakan pajak, pengaturan unit operasional untuk memproses data luar negeri, pemberitahuan revisi perjanjian pajak berganda dengan Swiss, dan pengaturan sistem deklarasi mata uang.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Ada pula matriks untuk manajemen kinerja formasi lapangan, peluncuran sistem manajemen pengaduan khusus untuk memproses pengaduan terhadap staf FBR, sistem pemantauan ritel berbasis teknologi untuk outlet tekstil dan kulit, serta pengaturan unit manajemen proyek.

FBR dengan bantuan staf Bank Dunia dan konsultan membentuk tim ahli yang menyusun laporan keuangan setelah melakukan analisis terperinci tentang sistem perpajakan dan data pembayar pajak. Seperti dilansir Dawn, analisis komprehensif sistem perpajakan dilakukan dengan bantuan Bank Dunia untuk menyiapkan program perbaikan sistem perpajakan.

Dalam waktu singkat enam bulan, ada lima kali rapat dan 16 laporan yang disetujui terkait masalah dan finalisasi rencana reformasi selesai. Dengan bantuan staf dan konsultan Bank Dunia, penelitian dilakukan untuk mengukur jumlah penggelapan pajak. Studi ini membahas tentang pajak yang sangat besar di sektor gula, baja, dan semen.

Bagi Pakistan, upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak sangat mendesak. Hal ini penting untuk meringankan anggaran fiskal negara dengan mempersempit defisit anggaran. Sebagai langkah jangka menengah, Pakistan perlu mencapai pertumbuhan berkelanjutan dalam bentuk pajak penghasilan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru