KONFERENSI NASIONAL PERPAJAKAN

Dengan Integrasi Data, Ditjen Pajak Dapat Gambaran Tingkah Laku WP

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Desember 2020 | 16:44 WIB
Dengan Integrasi Data, Ditjen Pajak Dapat Gambaran Tingkah Laku WP

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dalam acara Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020). (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dengan mulai banyaknya data yang didapat, otoritas pajak berkomitmen untuk terus meningkatkan kemampuan sistem teknologi informasi.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan Ditjen Pajak (DJP) sudah menjalin kerja sama dengan berbagai instansi untuk meningkatkan sumber data untuk kepentingan perpajakan.

"Setiap data kami sandingkan sehingga data bisa memberi arti dan makna. Data akan diintegrasikan lalu dianalisis sehingga terbentuk big data analytics yang memberikan gambaran behavior wajib pajak," ujar Nufransa dalam Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Nufransa mengungkapkan DJP memiliki Social Network Analytics (Soneta) untuk mendapat gambaran perilaku wajib pajak dalam penyelenggaraan bisnis. Melalui Soneta, DJP dapat mengetahui jaringan asosiasi dan distribusi antarwajib pajak, jaringan kepemilikan saham oleh wajib pajak, bahkan hingga hubungan keluarga antarwajib pajak.

"Kepemilikan saham ini bisa dicari. Kemudian, kami sudah punya data hubungan keluarga dari Dukcapil untuk mengetahui apakah ada perusahaan yang saling berhubungan," ujarnya

Selain itu, DJP juga memiliki DGT Enterprise Search yang serupa dengan mesin pencari sejenis Google. Aplikasi tersebut dapat memudahkan pegawai DJP untuk mencari data-data perpajakan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Pegawai DJP dapat menggunakan DGT Enterprise Search untuk mencari tahu hubungan antara wajib pajak dan entitas terkait, seperti aset, anggota keluarga, dan kepemilikan perusahaan. Kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) juga bisa dianalisis melalui aplikasi ini.

Dengan coretax administration system yang sedang diperbarui dan akan dioperasikan pada 2024, Nufransa mengatakan pemanfaatan teknologi informasi oleh DJP akan makin meningkat. Semua layanan perpajakan bisa diakomodasi melalui sistem baru tersebut.

"Sebagai contoh, nanti DJP bisa punya layanan informasi. Wajib pajak bisa melihat semacam rekening kewajiban perpajakannya. Dari situ, nanti bisa dilihat wajib pajak sudah bayar berapa, kewajiban pajaknya bulan ini berapa, dan kapan harus lapor dan membayar pajak," ujar Nufransa.

Melalui pengembangan teknologi informasi, DJP akan memiliki kemampuan untuk mengetahui risiko kepatuhan seorang wajib pajak, bahkan sebelum wajib pajak tersebut memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses