KONFERENSI NASIONAL PERPAJAKAN

Dengan Integrasi Data, Ditjen Pajak Dapat Gambaran Tingkah Laku WP

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Desember 2020 | 16:44 WIB
Dengan Integrasi Data, Ditjen Pajak Dapat Gambaran Tingkah Laku WP

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dalam acara Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020). (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dengan mulai banyaknya data yang didapat, otoritas pajak berkomitmen untuk terus meningkatkan kemampuan sistem teknologi informasi.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan Ditjen Pajak (DJP) sudah menjalin kerja sama dengan berbagai instansi untuk meningkatkan sumber data untuk kepentingan perpajakan.

"Setiap data kami sandingkan sehingga data bisa memberi arti dan makna. Data akan diintegrasikan lalu dianalisis sehingga terbentuk big data analytics yang memberikan gambaran behavior wajib pajak," ujar Nufransa dalam Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nufransa mengungkapkan DJP memiliki Social Network Analytics (Soneta) untuk mendapat gambaran perilaku wajib pajak dalam penyelenggaraan bisnis. Melalui Soneta, DJP dapat mengetahui jaringan asosiasi dan distribusi antarwajib pajak, jaringan kepemilikan saham oleh wajib pajak, bahkan hingga hubungan keluarga antarwajib pajak.

"Kepemilikan saham ini bisa dicari. Kemudian, kami sudah punya data hubungan keluarga dari Dukcapil untuk mengetahui apakah ada perusahaan yang saling berhubungan," ujarnya

Selain itu, DJP juga memiliki DGT Enterprise Search yang serupa dengan mesin pencari sejenis Google. Aplikasi tersebut dapat memudahkan pegawai DJP untuk mencari data-data perpajakan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Pegawai DJP dapat menggunakan DGT Enterprise Search untuk mencari tahu hubungan antara wajib pajak dan entitas terkait, seperti aset, anggota keluarga, dan kepemilikan perusahaan. Kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) juga bisa dianalisis melalui aplikasi ini.

Dengan coretax administration system yang sedang diperbarui dan akan dioperasikan pada 2024, Nufransa mengatakan pemanfaatan teknologi informasi oleh DJP akan makin meningkat. Semua layanan perpajakan bisa diakomodasi melalui sistem baru tersebut.

"Sebagai contoh, nanti DJP bisa punya layanan informasi. Wajib pajak bisa melihat semacam rekening kewajiban perpajakannya. Dari situ, nanti bisa dilihat wajib pajak sudah bayar berapa, kewajiban pajaknya bulan ini berapa, dan kapan harus lapor dan membayar pajak," ujar Nufransa.

Melalui pengembangan teknologi informasi, DJP akan memiliki kemampuan untuk mengetahui risiko kepatuhan seorang wajib pajak, bahkan sebelum wajib pajak tersebut memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra