KEBIJAKAN PAJAK

Dengan Coretax System, Rasio Cakupan Pemeriksaan Bisa Jadi 100 Persen

Dian Kurniati | Kamis, 15 Juni 2023 | 11:15 WIB
Dengan Coretax System, Rasio Cakupan Pemeriksaan Bisa Jadi 100 Persen

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meyakini penerapan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS) akan membuat rasio cakupan pemeriksaan (audit coverage ratio) turut meningkat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pemeriksaan wajib pajak nantinya dilakukan mesin sehingga terwujud konsep massive audit. Dengan konsep ini, cakupan pemeriksaan wajib pajak bakal lebih besar.

"Bukan tidak mungkin seluruh wajib pajak, kalau kita bicara audit coverage ratio base on the massive audit, ini bisa 100%. Karena by system semua," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Iwan menuturkan rasio cakupan pemeriksaan merupakan besaran cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dengan jumlah wajib pajak yang harus menyampaikan SPT.

Pengawasan Pajak Dilakukan secara Automasi

Selama ini, DJP tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap wajib pajak mengingat keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Dengan bantuan teknologi yang didukung oleh berbagai data, pengawasan dapat dilakukan secara automasi.

Dia menjelaskan proses pengawasan dilaksanakan berbasis risiko dengan memperhatikan karakteristik wajib pajak. Untuk wajib pajak berisiko tinggi, otoritas pajak akan tetap melakukan pemeriksaan secara komprehensif.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

"Nanti, orang-orang DJP akan dibantu mesin untuk melakukan pemilihan mana yang berisiko tinggi sehingga sumber daya benar-benar masuk ke wajib pajak yang diprioritaskan," ujar Iwan.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2021, rasio cakupan pemeriksaan keseluruhan hanya mencapai 0,86%. Capaian tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan kinerja ACR pada 2020 sebesar 1,54%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP