KEBIJAKAN PAJAK

Dengan Coretax System, Rasio Cakupan Pemeriksaan Bisa Jadi 100 Persen

Dian Kurniati | Kamis, 15 Juni 2023 | 11:15 WIB
Dengan Coretax System, Rasio Cakupan Pemeriksaan Bisa Jadi 100 Persen

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meyakini penerapan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS) akan membuat rasio cakupan pemeriksaan (audit coverage ratio) turut meningkat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pemeriksaan wajib pajak nantinya dilakukan mesin sehingga terwujud konsep massive audit. Dengan konsep ini, cakupan pemeriksaan wajib pajak bakal lebih besar.

"Bukan tidak mungkin seluruh wajib pajak, kalau kita bicara audit coverage ratio base on the massive audit, ini bisa 100%. Karena by system semua," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Iwan menuturkan rasio cakupan pemeriksaan merupakan besaran cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dengan jumlah wajib pajak yang harus menyampaikan SPT.

Pengawasan Pajak Dilakukan secara Automasi

Selama ini, DJP tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap wajib pajak mengingat keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Dengan bantuan teknologi yang didukung oleh berbagai data, pengawasan dapat dilakukan secara automasi.

Dia menjelaskan proses pengawasan dilaksanakan berbasis risiko dengan memperhatikan karakteristik wajib pajak. Untuk wajib pajak berisiko tinggi, otoritas pajak akan tetap melakukan pemeriksaan secara komprehensif.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Nanti, orang-orang DJP akan dibantu mesin untuk melakukan pemilihan mana yang berisiko tinggi sehingga sumber daya benar-benar masuk ke wajib pajak yang diprioritaskan," ujar Iwan.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2021, rasio cakupan pemeriksaan keseluruhan hanya mencapai 0,86%. Capaian tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan kinerja ACR pada 2020 sebesar 1,54%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?