MALAYSIA

Dengan Alasan Pulihkan Ekonomi, Target Penerimaan Pajak Naik 13,3%

Dian Kurniati | Jumat, 20 November 2020 | 17:30 WIB
Dengan Alasan Pulihkan Ekonomi, Target Penerimaan Pajak Naik 13,3%

Ilustrasi. 

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia menaikkan target pajak pada tahun anggaran 2021 sebesar 13,3% menjadi RM143,9 miliar atau Rp496,7 triliun. Target tahun ini senilai RM127 miliar atau Rp438,4 triliun.

Menteri Keuangan Datuk Seri Tengku Zafrul Abdul Aziz berharap semua target penerimaan pajak tersebut dapat tercapai. Alasannya, pemerintah akan menggunakan penerimaan pajak itu untuk mempercepat pemulihan ekonomi Malaysia dari tekanan pandemi Covid-19.

"Upaya mewujudkan agenda pemerintah untuk kesejahteraan rakyat dan kemakmuran bangsa tidak akan tercapai jika keuangan tidak mencukupi," katanya, dikutip pada Jumat (20/11/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Tengku Zafrul mengatakan Malaysia masih akan menghadapi tantangan berat untuk memulihkan perekonomian pada tahun depan, terutama untuk membantu para pengusaha kecil. Secara bersamaan, otoritas pajak akan bekerja secara efisien dan efektif dalam mengumpulkan pendapatan negara.

Menurutnya, pemerintah telah merancang berbagai agenda pemulihan dan pembangunan dalam APBN 2021. Menurutnya, pemerintah tetap harus mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi, salah satunya dengan memberi insentif pajak.

Saat menyampaikan rancangan APBN 2021, Tengku Zafrul menyatakan pemerintah berencana memperpanjang pemberian insentif pajak yang telah mulai berjalan tahun ini. Pada pajak penghasilan (PPh) badan, insentif akan menyasar perusahaan yang saat ini telah beroperasi di Malaysia dan perusahaan baru yang direlokasi ke Malaysia.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Tarif insentif pajak untuk perusahaan baru mulai dari 0% hingga 10% selama 10 tahun. Sementara untuk perusahaan existing dengan segmen jasa baru, tarif PPh-nya 10% hingga 10 tahun.

"Pengumuman mengenai kebijakan perpajakan ini merupakan salah satu upaya berkelanjutan pemerintah untuk menstabilkan perekonomian negara yang terkena dampak pandemi Covid-19," ujarnya, seperti dilansir malaymail.com.

Sementara itu, CEO IRB Datuk Seri Sabin Samitah mengatakan institusinya siap menjalankan tugas untuk mengumpulkan penerimaan yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk memulihkan kembali perekonomian negara. IRB telah melakukan berbagai inisiatif untuk memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan selain mengurangi beban masyarakat yang terkena pandemi.

IRB juga meluncurkan tiga inisiatif perpajakan baru, yakni IRB Corporate Planning Book 2021-2025, MyTax sebagai gerbang informasi dan sarana pembayar pajak, serta APM Digital Learning Hub sebagai platform edukasi berisi berbagai konten bisnis dan manajemen. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?