MALAYSIA

Dengan Alasan Pulihkan Ekonomi, Target Penerimaan Pajak Naik 13,3%

Dian Kurniati | Jumat, 20 November 2020 | 17:30 WIB
Dengan Alasan Pulihkan Ekonomi, Target Penerimaan Pajak Naik 13,3%

Ilustrasi. 

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia menaikkan target pajak pada tahun anggaran 2021 sebesar 13,3% menjadi RM143,9 miliar atau Rp496,7 triliun. Target tahun ini senilai RM127 miliar atau Rp438,4 triliun.

Menteri Keuangan Datuk Seri Tengku Zafrul Abdul Aziz berharap semua target penerimaan pajak tersebut dapat tercapai. Alasannya, pemerintah akan menggunakan penerimaan pajak itu untuk mempercepat pemulihan ekonomi Malaysia dari tekanan pandemi Covid-19.

"Upaya mewujudkan agenda pemerintah untuk kesejahteraan rakyat dan kemakmuran bangsa tidak akan tercapai jika keuangan tidak mencukupi," katanya, dikutip pada Jumat (20/11/2020).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Tengku Zafrul mengatakan Malaysia masih akan menghadapi tantangan berat untuk memulihkan perekonomian pada tahun depan, terutama untuk membantu para pengusaha kecil. Secara bersamaan, otoritas pajak akan bekerja secara efisien dan efektif dalam mengumpulkan pendapatan negara.

Menurutnya, pemerintah telah merancang berbagai agenda pemulihan dan pembangunan dalam APBN 2021. Menurutnya, pemerintah tetap harus mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi, salah satunya dengan memberi insentif pajak.

Saat menyampaikan rancangan APBN 2021, Tengku Zafrul menyatakan pemerintah berencana memperpanjang pemberian insentif pajak yang telah mulai berjalan tahun ini. Pada pajak penghasilan (PPh) badan, insentif akan menyasar perusahaan yang saat ini telah beroperasi di Malaysia dan perusahaan baru yang direlokasi ke Malaysia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Tarif insentif pajak untuk perusahaan baru mulai dari 0% hingga 10% selama 10 tahun. Sementara untuk perusahaan existing dengan segmen jasa baru, tarif PPh-nya 10% hingga 10 tahun.

"Pengumuman mengenai kebijakan perpajakan ini merupakan salah satu upaya berkelanjutan pemerintah untuk menstabilkan perekonomian negara yang terkena dampak pandemi Covid-19," ujarnya, seperti dilansir malaymail.com.

Sementara itu, CEO IRB Datuk Seri Sabin Samitah mengatakan institusinya siap menjalankan tugas untuk mengumpulkan penerimaan yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk memulihkan kembali perekonomian negara. IRB telah melakukan berbagai inisiatif untuk memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan selain mengurangi beban masyarakat yang terkena pandemi.

IRB juga meluncurkan tiga inisiatif perpajakan baru, yakni IRB Corporate Planning Book 2021-2025, MyTax sebagai gerbang informasi dan sarana pembayar pajak, serta APM Digital Learning Hub sebagai platform edukasi berisi berbagai konten bisnis dan manajemen. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing