LEBARAN

Denda Keterlambatan Setor Pajak Penghasilan Dihapus

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Mei 2019 | 17:25 WIB
Denda Keterlambatan Setor Pajak Penghasilan Dihapus

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menghapus sanksi administrasi keterlambatan penyetoran atas pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang jatuh tempo pada saat cuti bersama dan libur Idulfitri tahun ini.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-486/PJ/2019. Dalam beleid yang ditetapkan pada 31 Mei 2019 oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan ini, pemerintah menerapkan beberapa kebijakan perpajakan terhadap penyetoran atas pemotongan atan pemungutan PPh.

“Bahwa jatuh tempo kewajiban penyetoran … yang terjadi dalam/setelah hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah dapat meningkatkan beban administrasi wajib pajak dan tempat pembayaran pajak,” demikian salah satu pertimbangan terbitnya beleid itu, seperti dikutip pada Jumat (31/5/2019).

Baca Juga:
Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Beberapa kebijakan yang diambil antara lain, pertama, penghapusan sanksi administrasi terhadap keterlambatan penyetoran pajak untuk masa pajak Mei 2019 yang dilakukan pada 11—12 Juni 2019. Penyetoran tersebut atas pemotongan PPh pasal 4 ayat (2), pasal 15, pasal 21, pasal 23, dan pasal 26 atau atas pemungutan PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan wajib pajak badan tertentu.

Kedua, penghapusan sanksi administrasi terhadap keterlambatan penyetoran atas pemungutan PPh pasal 22 oleh bendahara pengeluaran yang jatuh tempo pada 1—10 Juni 2019 dan disetorkan pada 11—12 Juni 2019.

Adapun penghapusan sanksi administrasi kedua kelompok tersebut dilakukan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika telah diterbitkan STP, Kepala Kanwil DJP secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 15:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi

Minggu, 05 Januari 2025 | 09:30 WIB PROVINSI ACEH

Awal 2025, Pemprov Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN