THAILAND

Demi Optimalkan Penerimaan Negara, Otoritas Ini Bakal Revisi UU PBB

Dian Kurniati | Minggu, 21 April 2024 | 09:30 WIB
Demi Optimalkan Penerimaan Negara, Otoritas Ini Bakal Revisi UU PBB

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berencana merevisi UU tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menteri Keuangan Lavaron Sangsnit mengatakan revisi UU PBB bertujuan untuk menciptakan regulasi PBB yang lebih efisien dan adil. Melalui reformasi tersebut, penerimaan negara dari PBB diharapkan lebih optimal.

"Revisi UU PBB akan meningkatkan efisiensi pengumpulan dan menerapkan tarif yang sesuai sehingga menutup celah pajak," katanya, dikutip pada Minggu (21/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lavaron menuturkan UU PBB yang berlaku saat ini telah berusia 5 tahun sehingga perlu dievaluasi. Berdasarkan kajian pemerintah, lanjutnya, ditemukan beberapa permasalahan yang harus dicarikan solusinya.

Pemerintah Thailand menerapkan tarif progresif atas kepemilikan tanah dan bangunan. Pada lahan kosong yang tidak produktif, pemerintah mengenakan tarif PBB lebih tinggi dibandingkan dengan lahan pemukiman, pertanian, atau komersial/industri.

Namun, beberapa pemilik lahan kosong enggan membayar tarif pajak yang lebih tinggi sehingga memilih menanam pohon buah-buahan seperti jeruk nipis dan mengeklaim lahan mereka sebagai lahan pertanian. Praktik semacam ini banyak ditemukan di perkotaan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penanaman pohon jeruk nipis di lahan kosong perkotaan memang memenuhi syarat sebagai lahan pertanian sehingga pemilik lahan wajib membayar tarif pajak lahan pertanian. Berdasarkan undang-undang, lahan kosong adalah lahan yang tidak dimanfaatkan secara maksimal.

"Perlu pengetatan kriteria lahan dalam pengaturan PBB secara bertahap di masa depan karena kontribusi pajak ini masih relatif rendah," ujar Lavaron seperti dilansir bangkokpost.com.

Dia juga memandang tarif PBB harus ditingkatkan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan situasi dan waktu yang tepat. Di sisi lain, regulasi PBB juga harus mengedepankan prinsip keadilan bagi semua wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra