THAILAND

Demi Optimalkan Penerimaan Negara, Otoritas Ini Bakal Revisi UU PBB

Dian Kurniati | Minggu, 21 April 2024 | 09:30 WIB
Demi Optimalkan Penerimaan Negara, Otoritas Ini Bakal Revisi UU PBB

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berencana merevisi UU tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menteri Keuangan Lavaron Sangsnit mengatakan revisi UU PBB bertujuan untuk menciptakan regulasi PBB yang lebih efisien dan adil. Melalui reformasi tersebut, penerimaan negara dari PBB diharapkan lebih optimal.

"Revisi UU PBB akan meningkatkan efisiensi pengumpulan dan menerapkan tarif yang sesuai sehingga menutup celah pajak," katanya, dikutip pada Minggu (21/4/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Lavaron menuturkan UU PBB yang berlaku saat ini telah berusia 5 tahun sehingga perlu dievaluasi. Berdasarkan kajian pemerintah, lanjutnya, ditemukan beberapa permasalahan yang harus dicarikan solusinya.

Pemerintah Thailand menerapkan tarif progresif atas kepemilikan tanah dan bangunan. Pada lahan kosong yang tidak produktif, pemerintah mengenakan tarif PBB lebih tinggi dibandingkan dengan lahan pemukiman, pertanian, atau komersial/industri.

Namun, beberapa pemilik lahan kosong enggan membayar tarif pajak yang lebih tinggi sehingga memilih menanam pohon buah-buahan seperti jeruk nipis dan mengeklaim lahan mereka sebagai lahan pertanian. Praktik semacam ini banyak ditemukan di perkotaan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Penanaman pohon jeruk nipis di lahan kosong perkotaan memang memenuhi syarat sebagai lahan pertanian sehingga pemilik lahan wajib membayar tarif pajak lahan pertanian. Berdasarkan undang-undang, lahan kosong adalah lahan yang tidak dimanfaatkan secara maksimal.

"Perlu pengetatan kriteria lahan dalam pengaturan PBB secara bertahap di masa depan karena kontribusi pajak ini masih relatif rendah," ujar Lavaron seperti dilansir bangkokpost.com.

Dia juga memandang tarif PBB harus ditingkatkan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan situasi dan waktu yang tepat. Di sisi lain, regulasi PBB juga harus mengedepankan prinsip keadilan bagi semua wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja