KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Deflasi 5 Bulan Berturut-turut, Mendag: Harga Pangan Terlalu Rendah

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Oktober 2024 | 15:30 WIB
Deflasi 5 Bulan Berturut-turut, Mendag: Harga Pangan Terlalu Rendah

Pedagang memilah cabai merah keriting yang dijual di Pasar Induk, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (18/9/2024). Menurut data Badan Pangan Nasional (Bapanas) harga komoditas cabai merah kriting turun sebesar 1,69 persen menjadi Rp34.300 per kilogram dari harga sebelumnya Rp34 889 per kilogram, hal tersebut dikarenakan adanya panen raya dan stok di pasar melimpah. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berpandangan deflasi dalam 5 bulan terakhir disebabkan oleh harga pangan yang terlampau murah.

Tidak seperti inflasi, Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan deflasi tidak bisa diatasi lewat intervensi APBN dan APBD.

"Kalau inflasi itu naik, kita cepat bisa atasi sebetulnya karena ada bupati, ada walikota, ada anggaran APBD dari dana yang tidak terduga. Nah, ini memang ada beberapa yang terlalu murah," ujar Zulhas, dikutip Sabtu (5/10/2024).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Zulhas mengaku saat ini pemerintah masih belum memiliki jalan untuk memecahkan masalah deflasi. "Untuk yang terlalu murah ini kan kita belum ada jalan untuk membantunya," ujar Zulhas.

Zulhas pun mengatakan deflasi dan rendahnya harga pangan disebabkan oleh peralihan musim. Menurutnya, peralihan musim mendorong peningkatan suplai produk pangan di pasar.

"Kalau saya keliling ke pasar-pasar memang yang tampak itu karena peralihan musim. Dulu kan hujan habis itu enggak, sehingga panennya sempurna. Bawang, cabai, kalau hujan terlalu banyak kan dia busuk, ini sehingga suplainya banyak," ujar Zulhas.

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Seperti diketahui, Indonesia telah mencatatkan deflasi bulanan untuk 5 bulan berturut-turut. BPS mencatat deflasi bulanan pada September 2024 tercatat mencapai 0,12% (month-to-month/mtm). Secara terperinci, deflasi pada komponen volatile food mencapai 1,34% (mtm), sedangkan deflasi komponen administered price mencapai 0,04% (mtm).

Beberapa komoditas pangan yang turun harga antara lain cabai merah, cabai rawit, telur ayam ras, daging ayam ras, dan tomat. Adapun jenis-jenis BBM yang turun harga yakni Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Green 95, Pertamina Dex, dan Dexlite. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya