BANK INDONESIA:

Defisit Neraca Transaksi Berjalan RI Makin Lebar

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Agustus 2018 | 08:47 WIB
Defisit Neraca Transaksi Berjalan RI Makin Lebar

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) merilis data defisit neraca transaksi berjalan pada triwulan II-2018 yang makin lebar menjadi US$8 miliar atau 3% dari PDB (Produk Domestik Bruto). Angka ini naik dibandingkan defisit triwulan sebelumnya sebesar US$5,7 miliar atau 2,2% dari PDB.

Direktur Eksekutif Departemen Statistik BI Yati Kurniati mengatakan meski secara angka dan prosentase naik. Namun, hingga semester I 2018, defisit transaksi berjalan masih berada dalam kategori aman.

"Semester I masih 2,6% dari PDB. Peningkatan defisit transaksi karena sejalan peningkatan berjalan dipengaruhi penurunan surplus neraca perdagangan non-migas di tengah kenaikan defisit neraca perdagangan migas. Penurunan surplus neraca perdagangan non-migas terutama disebabkan naiknya impor bahan baku dan barang modal, sebagai dampak dari kegiatan produksi dan investasi yang terus meningkat di tengah ekspor non-migas yang turun,” katanya, Jumat (10/8).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Lebih lanjut, peningkatan defisit neraca perdagangan migas dipengaruhi naiknya impor migas seiring kenaikan harga minyak global dan permintaan yang lebih tinggi pada periode lebaran dan libur sekolah. Pada triwulan II 2018, sesuai dengan pola musimannya, terjadi peningkatan pembayaran dividen sehingga turut meningkatkan defisit neraca pendapatan primer.

"Defisit transaksi berjalan untuk keseluruhan 2018 diperkirakan masih dalam batas aman yaitu tidak melebihi 3,0% dari PDB. Dalam hal ini, sejumlah langkah telah ditempuh pemerintah melalui kebijakan memperkuat ekspor dan mengendalikan impor melalui peningkatan import substitution," terangnya.

Selain itu, pemerintah juga harus mencari sumber-sumber devisa baru, terutama dari sektor pariwisata. Bauran kebijakan lintas sektor ini diharapkan bisa menjaga angka defisit tidak lebih dari 3% dari PDB.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

"Pemerintah juga terus memperkuat sektor pariwisata, terutama di empat daerah wisata prioritas, untuk mendukung neraca transaksi berjalan," saran dia.

Adapun dari sisi posisi cadangan devisa pada akhir Juni 2018 menjadi sebesar USD119,8 miliar. Jumlah cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,9 bulan impor dan utang luar negeri pemerintah serta berada di atas standar kecukupan internasional sebesar 3 bulan impor. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Rabu, 27 November 2024 | 09:00 WIB OECD ECONOMIC SURVEY OF INDONESIA 2024

OECD Catat Ekonomi Indonesia Sudah Kembali ke Level Prapandemi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?