BANK INDONESIA:

Defisit Neraca Transaksi Berjalan RI Makin Lebar

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Agustus 2018 | 08:47 WIB
Defisit Neraca Transaksi Berjalan RI Makin Lebar

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) merilis data defisit neraca transaksi berjalan pada triwulan II-2018 yang makin lebar menjadi US$8 miliar atau 3% dari PDB (Produk Domestik Bruto). Angka ini naik dibandingkan defisit triwulan sebelumnya sebesar US$5,7 miliar atau 2,2% dari PDB.

Direktur Eksekutif Departemen Statistik BI Yati Kurniati mengatakan meski secara angka dan prosentase naik. Namun, hingga semester I 2018, defisit transaksi berjalan masih berada dalam kategori aman.

"Semester I masih 2,6% dari PDB. Peningkatan defisit transaksi karena sejalan peningkatan berjalan dipengaruhi penurunan surplus neraca perdagangan non-migas di tengah kenaikan defisit neraca perdagangan migas. Penurunan surplus neraca perdagangan non-migas terutama disebabkan naiknya impor bahan baku dan barang modal, sebagai dampak dari kegiatan produksi dan investasi yang terus meningkat di tengah ekspor non-migas yang turun,” katanya, Jumat (10/8).

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Lebih lanjut, peningkatan defisit neraca perdagangan migas dipengaruhi naiknya impor migas seiring kenaikan harga minyak global dan permintaan yang lebih tinggi pada periode lebaran dan libur sekolah. Pada triwulan II 2018, sesuai dengan pola musimannya, terjadi peningkatan pembayaran dividen sehingga turut meningkatkan defisit neraca pendapatan primer.

"Defisit transaksi berjalan untuk keseluruhan 2018 diperkirakan masih dalam batas aman yaitu tidak melebihi 3,0% dari PDB. Dalam hal ini, sejumlah langkah telah ditempuh pemerintah melalui kebijakan memperkuat ekspor dan mengendalikan impor melalui peningkatan import substitution," terangnya.

Selain itu, pemerintah juga harus mencari sumber-sumber devisa baru, terutama dari sektor pariwisata. Bauran kebijakan lintas sektor ini diharapkan bisa menjaga angka defisit tidak lebih dari 3% dari PDB.

Baca Juga:
Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

"Pemerintah juga terus memperkuat sektor pariwisata, terutama di empat daerah wisata prioritas, untuk mendukung neraca transaksi berjalan," saran dia.

Adapun dari sisi posisi cadangan devisa pada akhir Juni 2018 menjadi sebesar USD119,8 miliar. Jumlah cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,9 bulan impor dan utang luar negeri pemerintah serta berada di atas standar kecukupan internasional sebesar 3 bulan impor. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN