BERITA PAJAK HARI INI

Defisit Melebar, Sri Mulyani Belum Lirik Opsi Perubahan APBN 2019

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juli 2019 | 08:29 WIB
Defisit Melebar, Sri Mulyani Belum Lirik Opsi Perubahan APBN 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Facebook Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Kendati memproyeksi adanya pelebaran defisit anggaran karena tidak bisa tercapaianya target pendapatan negara, pemerintah belum mengambil opsi perubahan APBN 2019. Sikap pemerintah ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (17/7/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan defisit anggaran pada tahun ini akan melebar dari 1,84% menjadi 1,93% dari produk domestik bruto (PDB). Hal ini dikarenakan pendapatan negara hingga akhir tahun diestimasi hanya mencapai 93,8% dari target.

Dia mengatakan realisasi APBN pada semester I dan outlook pemerintah masih tergolong aman dan sama seperti kondisi tahun lalu. Pada tahun lalu, pemerintah untuk pertama kalinya menjalankan APBN tanpa adanya perubahan.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

“Kemarin dalam pembahasan dengan BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] kalau ada beberapa pos yang perlu kita koreksi, nanti kita akan lihat mekanismenya,” ujarnya.

Realisasi pendapatan negara hingga semester I/2019 tercatat senilai Rp898,8 triliun atau tumbuh 7,8% secara tahunan. Realisasi ini lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu sebesar 16%. Perlambatan ini disebabkan penerimaan perpajakan yang hanya tumbuh 5,4% dan penerimaan negara bukan pajak sebesar 18,2%.

Selain itu, beberapa media nasional menyoroti hasil evaluasi paket kebijakan ekonomi yang telah berlaku sepanjang lima tahun terakhir. Menko Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat dengan Kelompok Kerja Evaluasi dan Analisa Dampak Kebijakan Ekonomi (Pokja III) dan Kelompok Kerja Penanganan dan Penyelesaian Kasus (Pokja IV).

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Momentum Berlalu

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan kinerja penerimaan pajak yang masih rendah menunjukkan belum pulihnya perekonomian nasional. Apalagi, penerimaan perpajakan diproyeksi akan mencatatkan shortfall Rp143,3 triliun.

“Tantangan ke depan makin berat karena hampir semua momentum yang berpotensi mendorong kinerja ekonomi telah berlalu pada semester I/2019,” katanya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Perluasan Basis Pajak

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan dalam kondisi ini, perluasan basis pajak merupakan aspek yang penting. Hal ini dilakukan dengan menambah jumlah wajib pajak, memperkuat ketentuan antipenggerusan basis pajak, dan memperkuat administrasi pemungutan pajak melalui digitalisasi pengolahan basis data.

“Selain itu, perlu kerja sama pertukaran informasi hingga penegakan hukum adalah keharusan agar mengurangi defisit di pos penerimaan,” katanya.

  • Izin Investasi Jadi Sorotan

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan hasil evaluasi paket kebijakan ekonomi, permasalahan izin investasi menjadi sorotan. Hal ini terutama terkait dengan pelaksanaan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dia mengatakan ada dua masalah pokok yang membuat OSS belum optimal. Pertama, kementerian/lembaga belum membuat Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Kedua, permasalahan di level pemerintah daerah, terutama terkait pelaksanaan PTSP.

  • Dampak Positif

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko mengatakan surplus neraca perdagangan yang terjadi pada Juni 2019 memberikan dampak positif pada kinerja neraca transaksi berjalan. Meskipun demikian, surplus neraca perdagangan nonmigas yang stabil dipengaruhi penurunan ekspor maupun impor.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak