UKRAINA

Defisit Bengkak, Ukraina Bakal Kenakan Kembali Cukai BBM

Muhamad Wildan | Senin, 22 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Defisit Bengkak, Ukraina Bakal Kenakan Kembali Cukai BBM

Ilustrasi.

KIEV, DDTCNews - Pemerintah Ukraina berencana untuk kembali mengenakan cukai atas pembelian BBM guna mengatasi masalah bengkaknya defisit.

Rencananya, setiap 1.000 liter bensin dan solar akan dikenai cukai senilai EUR100. Cukai tersebut diusulkan berlaku hingga berakhirnya darurat militer.

"Kementerian Keuangan sedang menghadapi situasi yang menantang. Tambahan penerimaan diperlukan untuk menjawab tantangan tersebut," ujar Menteri Infrastruktur Ukraina Oleksandr Kubrakov, dikutip Senin (22/8/2022).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Pengenaan cukai senilai EUR100 per 1.000 liter BBM diekspektasikan menghasilkan tambahan penerimaan senilai UAH2 miliar hingga UAH3 miliar atau Rp808,1 miliar hingga Rp1,21 miliar.

Pengenaan cukai atas konsumsi BBM diekspektasikan tidak berdampak besar terhadap harga yang diterima konsumen. Pasalnya, harga BBM tercatat sudah lebih rendah bila dibandingkan dengan saat awal perang.

Pada masa awal perang, Ukraina memangkas tarif PPN atas BBM dari 20% menjadi 7% dan membebaskan BBM dari pengenaan Cukai. Kala itu, pemerintah berargumen pembebasan pajak dan cukai diperlukan untuk menstabilkan suplai BBM di tengah perang.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Akibat pemangkasan tarif tersebut, pemerintah mengaku tidak memiliki dana yang mencukupi untuk mendanai pembangunan jalan dan fasilitas transportasi.

Pada Juli 2022, Ukraina tercatat sudah kembali mengenakan cukai dan bea masuk atas impor mobil. Namun, penerimaan dari pungutan tersebut masih belum mampu mengompensasi penerimaan yang hilang pada Maret hingga Juni 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini