KABUPATEN BANTUL

Defisit Bengkak, Bupati Izin Tarik Utang Rp96 miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 15:59 WIB
Defisit Bengkak, Bupati Izin Tarik Utang Rp96 miliar Bupati Bantul Abdul Halim Muslih (Foto: Pemkab Bantul)

BANTUL, DDTCNews — Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berencana meminjam dana pusat yang kini masih mengendap di kas daerah setempat sebagai solusi mengatasi penundaan sebagian dana alokasi umum yang melebarkan defisit APBD Bantul.

"Beberapa waktu lalu pak Bupati sudah mengirim surat ke pusat untuk menanyakan boleh tidaknya pinjam dana pusat yang tersimpan di kas daerah untuk menalangi penundaan DAU," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Riyantono di Bantul, Rabu (14/9).

Menurut dia, dana pusat yang saat ini masih mengendap di kas daerah sebesar Rp96 miliar itu merupakan sisa tunjangan profesi guru (TPG) dan dana sebesar Rp22 miliar dari dana alokasi khusus (DAK).

Ia mengatakan sementara asumsi DAU tahun anggaran 2016 yang tertunda karena kebijakan penundaan DAU sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu sebesar Rp144 miliar dengan rincian sebesar Rp36 miliar per bulan dari September sampai Desember 2016.

Sekda mengatakan apabila dana surplus yang ada kas daerah tersebut boleh dipinjam pemda, maka kebijakan penganggaran di empat bulan terakhir tidak goyang, karena tidak berpengaruh signifikan, sebab dana yang dimiliki bisa mencapai di atas Rp113 miliar.

"Angka ini belum termasuk peningkatan pendapatan asli daerah yang akan terpenuhi dan sebagainya. Surat sudah dikirim ke Menkeu dan Mendikbud, namun hingga saat ini belum ada tanggapan," katanya seperti dilansir harianjogja.com.

Sesuai dengan PMK tentang penundaan DAU itu, ujarnya, DAU Bantul tidak dipangkas namun hanya ditunda, meskipun demikian penundaan sampai kapan belum dipastikan karena pembayaran sesuai kemampuan finansial negara. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses