KABUPATEN BANTUL

Defisit Bengkak, Bupati Izin Tarik Utang Rp96 miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 15:59 WIB
Defisit Bengkak, Bupati Izin Tarik Utang Rp96 miliar Bupati Bantul Abdul Halim Muslih (Foto: Pemkab Bantul)

BANTUL, DDTCNews — Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berencana meminjam dana pusat yang kini masih mengendap di kas daerah setempat sebagai solusi mengatasi penundaan sebagian dana alokasi umum yang melebarkan defisit APBD Bantul.

"Beberapa waktu lalu pak Bupati sudah mengirim surat ke pusat untuk menanyakan boleh tidaknya pinjam dana pusat yang tersimpan di kas daerah untuk menalangi penundaan DAU," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Riyantono di Bantul, Rabu (14/9).

Menurut dia, dana pusat yang saat ini masih mengendap di kas daerah sebesar Rp96 miliar itu merupakan sisa tunjangan profesi guru (TPG) dan dana sebesar Rp22 miliar dari dana alokasi khusus (DAK).

Ia mengatakan sementara asumsi DAU tahun anggaran 2016 yang tertunda karena kebijakan penundaan DAU sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu sebesar Rp144 miliar dengan rincian sebesar Rp36 miliar per bulan dari September sampai Desember 2016.

Sekda mengatakan apabila dana surplus yang ada kas daerah tersebut boleh dipinjam pemda, maka kebijakan penganggaran di empat bulan terakhir tidak goyang, karena tidak berpengaruh signifikan, sebab dana yang dimiliki bisa mencapai di atas Rp113 miliar.

"Angka ini belum termasuk peningkatan pendapatan asli daerah yang akan terpenuhi dan sebagainya. Surat sudah dikirim ke Menkeu dan Mendikbud, namun hingga saat ini belum ada tanggapan," katanya seperti dilansir harianjogja.com.

Sesuai dengan PMK tentang penundaan DAU itu, ujarnya, DAU Bantul tidak dipangkas namun hanya ditunda, meskipun demikian penundaan sampai kapan belum dipastikan karena pembayaran sesuai kemampuan finansial negara. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BLITAR

Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:30 WIB PMK 64/2024

Kemenkeu Perinci Tata Cara Pembentukan Dana Abadi Daerah

Selasa, 08 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tim Prabowo Tegaskan Utang Pemerintah Tak Bakal Dinaikkan Drastis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN