KABUPATEN BANTUL

Defisit Bengkak, Bupati Izin Tarik Utang Rp96 miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 15:59 WIB
Defisit Bengkak, Bupati Izin Tarik Utang Rp96 miliar Bupati Bantul Abdul Halim Muslih (Foto: Pemkab Bantul)

BANTUL, DDTCNews — Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berencana meminjam dana pusat yang kini masih mengendap di kas daerah setempat sebagai solusi mengatasi penundaan sebagian dana alokasi umum yang melebarkan defisit APBD Bantul.

"Beberapa waktu lalu pak Bupati sudah mengirim surat ke pusat untuk menanyakan boleh tidaknya pinjam dana pusat yang tersimpan di kas daerah untuk menalangi penundaan DAU," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Riyantono di Bantul, Rabu (14/9).

Menurut dia, dana pusat yang saat ini masih mengendap di kas daerah sebesar Rp96 miliar itu merupakan sisa tunjangan profesi guru (TPG) dan dana sebesar Rp22 miliar dari dana alokasi khusus (DAK).

Ia mengatakan sementara asumsi DAU tahun anggaran 2016 yang tertunda karena kebijakan penundaan DAU sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu sebesar Rp144 miliar dengan rincian sebesar Rp36 miliar per bulan dari September sampai Desember 2016.

Sekda mengatakan apabila dana surplus yang ada kas daerah tersebut boleh dipinjam pemda, maka kebijakan penganggaran di empat bulan terakhir tidak goyang, karena tidak berpengaruh signifikan, sebab dana yang dimiliki bisa mencapai di atas Rp113 miliar.

"Angka ini belum termasuk peningkatan pendapatan asli daerah yang akan terpenuhi dan sebagainya. Surat sudah dikirim ke Menkeu dan Mendikbud, namun hingga saat ini belum ada tanggapan," katanya seperti dilansir harianjogja.com.

Sesuai dengan PMK tentang penundaan DAU itu, ujarnya, DAU Bantul tidak dipangkas namun hanya ditunda, meskipun demikian penundaan sampai kapan belum dipastikan karena pembayaran sesuai kemampuan finansial negara. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?