KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

Dian Kurniati | Selasa, 07 Mei 2024 | 12:30 WIB
Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menegaskan disiplin fiskal Indonesia akan tetap terjaga meski defisit APBN 2025 dirancang mencapai 2,45%-2,8% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan Indonesia telah dikenal sebagai negara yang mampu menjaga disiplin fiskalnya. Menurutnya, disiplin fiskal akan menjadi modal penting bagi negara untuk menghadapi perekonomian global yang makin menantang.

"Untuk defisit ini tentunya tidak terlepas dari pemerintah Indonesia sudah bertahun-tahun ini kita kedepankan disiplin fiskal," katanya, dikutip pada Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Febrio mengatakan pemerintah menjadikan APBN sebagai shock absorber untuk menjaga perekonomian di tengah tantangan dari eksternal. Dalam beberapa tahun terakhir, APBN juga telah mampu menjaga ekonomi tumbuh di atas 5%.

Dia menjelaskan pertumbuhan ekonomi yang stabil di atas 5% tidak terjadi secara otomatis. Menurutnya, kinerja ekonomi salah satunya juga didorong oleh belanja negara.

Febrio pun memaparkan sejumlah tantangan yang tengah dihadapi dunia, antara lain kenaikan suku bunga, volatilitas harga komoditas, dan pelemahan nilai tukar apabila ekonomi tidak dikelola secara hati-hati.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

"Bagaimana kita mengelola perekonomian, inilah yang kemudian menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang baik dan juga stabilitas makro yang baik, sehingga disiplin fiskal itu menjadi komponen yang sangat penting dalam kita kelola perekonomian," ujarnya.

Dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 menuliskan defisit APBN 2025 akan sebesar 2,45% hingga 2,8% terhadap PDB. Angka tersebut lebih besar dari defisit APBN 2024 yang diprakirakan sebesar 2,29% PDB.

Dengan rencana postur APBN tersebut, stok utang pemerintah pada 2025 diestimasi akan naik menjadi 39,77% hingga 40,14% PDB. Pada tahun ini, stok utang pemerintah diproyeksi sebesar 38,26% PDB.

APBN 2025 akan diarahkan untuk mendorong produktivitas dengan memberikan ruang fiskal yang cukup besar untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses