ARAB SAUDI

Defisit Anggaran Membengkak, Ini yang Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Januari 2017 | 10:38 WIB
Defisit Anggaran Membengkak, Ini yang Dilakukan

RIYADH, DDTCNews – Anjloknya harga minyak dunia dan membengkaknya defisit anggaran keuangan, memaksa Kerajaan Arab Saudi untuk segera mengencangkan ikat pinggang dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Berdasarkan laporan tertulis dalam Program Penyeimbangan Fiskal 2020 yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi pekan lalu, dikatakan bahwa upaya akan dilakukan dalam beberapa tahun ke depan untuk memperbaiki kondisi fiskal.

Pemerintah Arab Saudi juga melakukan pinjaman luar negeri, diversifikasi ekonomi, hingga memangkas subsidi energi dan menaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga:
Tekan Defisit, Negara Ini Ingin Kenakan Pajak Tambahan 8,5 Persen

“Defisit anggaran Arab Saudi mencapai 366 miliar riyal (Rp1.312 triliun) pada 2015 dan 297 miliar riyal (Rp1.065 triliun) tahun ini. Bahkan, untuk pertama kalinya Arab Saudi berutang dari pihak asing sebesar US$175 miliar (Rp2.353 triliun) pada Oktober 2016 lalu,” ungkap laporan tersebut.

Dalam bidang perpajakan, Pemerintah Arab Saudi sudah menaikkan biaya visa bagi pengunjung atau turis asing. Kemudian, pada 2017 mendatang, pemerintah juga akan memperkenalkan pajak baru untuk ekspatriat.

Pajak ini akan dimulai dari 100 riyal (Rp358 ribu) per bulan dan naik secara bertahap hingga menjadi 800 riyal (Rp2,86 juta) per bulan pada 2020 mendatang. Selain itu, pada kuartal II/2017, pemerintah juga akan mengenakan pajak terhadap produk-produk seperti minuman yang mengandung gula dan tembakau.

Baca Juga:
Tekan Defisit Anggaran, Pemda Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas ASN

Kemudian, pada 2018, pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan barang secara umum pun akan diperkenalkan. Pemerintah Arab Saudi menargetkan penerimaan non-minyak akan mencapai 152 miliar riyal (Rp544,6 triliun) pada 2020.

Kendati demikian, langkah tegas yang diambil pemerintah berupa pemangkasan anggaran subsidi serta menaikkan pajak dinilai dapat berisiko merusak ekonomi dan menyakiti masyarakat berpenghasilan rendah.

Oleh karena itu, seperti dilansir dalam Money.cnn.com, pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan investasi senilai 200 miliar riyal (Rp716,5 triliun) untuk membantu diversifikasi ekonomi atau membuka lapangan kerja lainnya. Dana ini disebut akan membantu perusahaan menjadi lebih efisien. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 08:37 WIB KINERJA FISKAL

Defisit Anggaran 2024 Tetap Ditarget 2,7 Persen, DJP Bakal Full Force

Rabu, 04 September 2024 | 11:30 WIB KOTA SERANG

Tekan Defisit Anggaran, Pemda Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas ASN

Selasa, 13 Agustus 2024 | 10:47 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Defisit Rp93,4 Triliun hingga Juli 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN