KEBIJAKAN PAJAK

Dealer Mobil Listrik Bisa Manfaatkan Restitusi Dipercepat

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Mei 2023 | 21:30 WIB
Dealer Mobil Listrik Bisa Manfaatkan Restitusi Dipercepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan fasilitas restitusi dipercepat berlaku bagi wajib pajak dari semua sektor, termasuk di antaranya wajib pajak yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor listrik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan fasilitas restitusi dipercepat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021.

"Fasilitas untuk restitusi dipercepat itu sudah ada. Sepanjang pengusaha-pengusaha itu memenuhi persyaratan, itu bisa banget 1 bulan [direstitusi]," katanya, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Seperti diatur dalam Pasal 9 ayat (2) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan lebih bayar maksimal Rp5 miliar dikategorikan sebagai wajib pajak persyaratan tertentu yang mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat.

Fasilitas restitusi dipercepat ini dipandang bisa mendukung pemberian fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10% atas pembelian mobil listrik dengan TKDN sebesar 40% atau lebih yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui PMK 38/2023.

Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah

Kepala Staf Kepresidenan yang juga Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko sebelumnya menuturkan fasilitas PPN DTP atas mobil listrik masih belum berdampak karena lambatnya restitusi.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Jadi pajak 10% dan 1% ditanggung pembeli, tetapi dealer menanggung restitusi. Nah, dikhawatirkan dengan restitusi setahun baru dibayar pemerintah, maka itu akan menjadi beban bagi dealer-dealer," ujarnya.

Menurut Moeldoko, diperlukan waktu 1 tahun bagi dealer untuk memperoleh restitusi. Meski begitu, lanjutnya, persoalan tersebut akan segera diperbaiki oleh pemerintah.

"Ada pemahaman tentang restitusi setahun baru dibayarkan oleh pemerintah. Nah, itu yang kami sedang rumuskan. Jangan ada pengertian satu tahun, kalau bisa dipercepat satu bulan," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi