KPP PRATAMA MAKASSAR BARAT

Deadline Tinggal Seminggu, Asistensi SPT Tahunan Sasar Dokter dan TNI

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:30 WIB
Deadline Tinggal Seminggu, Asistensi SPT Tahunan Sasar Dokter dan TNI

Petugas dari KPP Pratama Makassar Barat memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada anggota TNI.

MAKASSAR, DDTCNews - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan makin dekat. Bagi wajib pajak orang pribadi, sisa periode pelaporan SPT Tahunan tinggal sepekan, yakni sampai 31 Maret 2023.

Merespons hal ini, unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) menggencarkan sosialisasi dan asistensi pengisian SPT Tahunan. Seperti yang dilakukan KPP Pratama Makassar Barat, Sulawesi Selatan, yang memberikan asistensi pengisian SPT Tahunan kepada dokter, TNI, dan pegawai di lingkungan RS TK II Pelamonia.

"Petugas memandu aparat TNI dan pegawai rumah sakit utnuk mengisi SPT Tahunan secara langsung. Bagi yang terkendala, kami banti juga aktivasi EFIN-nya," kata Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Makassar Barat Musholi dilansir pajak.go.id, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Selain pendampingan pelaporan SPT Tahunan, petugas pajak juga memberikan edukasi tentang validasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi