Aktor Joe Taslim dalam unggahan KPP Pratama Jakarta Pademangan.
JAKARTA, DDTCNews - Aktor Joe Taslim mengingatkan masyarakat agar selalu melaksanakan kewajiban pajaknya.
Joe mengatakan saat ini menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Dia pun mengimbau wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2023.
"Kalau kalian sudah memiliki NPWP, kalian memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan lo," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjktpademangan, Rabu (29/3/2023).
Joe mengatakan telah melaksanakan kewajibannya membayar dan melaporkan pajak melalui e-filing pada DJP Online. Dia merupakan salah satu wajib pajak yang terdaftar KPP Pratama Jakarta Pademangan.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Denda terlambat menyampaikan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Pemeran film The Raid tersebut juga mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Integrasi NIK sebagai NPWP ini telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.
Joe pun menilai kepatuhan wajib pajak dapat diartikan sebagai bentuk dukungan agar negara makin maju.
"Dengan menjadi wajib pajak yang baik, kalian juga ikut serta memperkuat dan berperan serta membuat Indonesia lebih baik lagi. Bayar pajak sekarang," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.