PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Deadline PPS Malam Ini, Layanan Live Chat Beroperasi Hingga 21.00 WIB

Dian Kurniati | Kamis, 30 Juni 2022 | 10:00 WIB
Deadline PPS Malam Ini, Layanan Live Chat Beroperasi Hingga 21.00 WIB

Informasi mengenai perpanjangan waktu layanan live chat oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperpanjang waktu pelayanan Live Chat pada situs pajak.go.id menjelang batas waktu program pengungkapan sukarela (PPS), hari ini.

Melalui akun media sosialnya, DJP mengumumkan layanan Live Chat akan hadir hingga pukul 21.00 WIB, dari biasanya yang beroperasi pukul 08.00-16.00 WIB. Menurut DJP, hal itu dilakukan untuk memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk berkonsultasi tentang PPS.

"DJP memperpanjang layanan Live Chat http://pajak.go.id pada hari terakhir PPS sampai dengan pukul 21.00 WIB," tulis akun Twitter @DitjenPajakRI, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

DJP membuka layanan Live Chat di situs pajak.go.id sebagai media yang memudahkan wajib pajak berkonsultasi secara online. Dalam pamflet yang diunggah DJP, disebutkan perpanjangan durasi Live Chat dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan ketika batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) PPS.

Pada layanan Live Chat tersebut, wajib pajak dapat berkomunikasi via chat secara langsung dengan petugas Kring Pajak. Secara umum, layanan Live Chat tersedia untuk memberikan fasilitas berupa informasi peraturan perpajakan yang berlaku, serta menjawab pertanyaan atau keluhan yang diajukan wajib pajak.

Dalam prosesnya, wajib pajak perlu memasukkan identitas di kolom yang disediakan, sebelum mengklik Start Chat untuk mengirim pesan ke customer service.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

"Bagi #KawanPajak yang membutuhkan asistensi PPS, silakan langsung memanfaatkan perpanjangan layanan Live Chat ini," tulis DJP.

Selain Live Chat, wajib pajak dapat berkonsultasi mengenai PPS melalui berbagai saluran komunikasi yang disediakan DJP seperti telepon 1500008, Whatsapp PPS 08115615008, serta media sosial Twitter dengan akun @kring_pajak.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga hari ini, 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra